Kota PayakumbuhSumatera Barat

Kaum Adat Bersatu Melawan Kezaliman Penguasa, Hak Ulayat Dipertahankan

×

Kaum Adat Bersatu Melawan Kezaliman Penguasa, Hak Ulayat Dipertahankan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, marapipost.com-Pemerintahan kota Payakumbuh dibawah kepemimpinan walikota Dr.dr.Zulmaeta masih belum kondusif, menghadapi beberapa permasalahan pahit. Katakanlah persoalan yang mengemuka sekarang adalah rumitnya menghadapi persoalan tanah pasar Payakumbuh yang telah mempunyai kekuatan hukum (Bersertifikat) Hak Pakai pemerintah (SHP)

yang kini tengah menghadapi persoalan hukum di PTUN Padang perkara No.20/G/PTUN/ 2026, Pemko Payakumbuh dalam suasana menghadapi beberapa tantangan untuk mendapatkan sertifikat dari BPN berhasil  mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dengan adanya dukungan dari segelintir orang Niniak mamak dari dua nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek.

Dalam suasana menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat untuk membangun kembali pasar terbakar pada tanggal 26 Agustus 2026 lalu, Pemko Payakumbuh harus menghadapi persoalan hukum terkait Sertifikat yang telah dikelurkan BPN, dan sekarang ada pula muncul tantangan lagi dari kaum adat dari 10 Nagari dalam Kota Payakumbuh yang bersatu yakni.

Sepuluh nagari itu; Nagari Koto Nan Ompek (Kecamatan Payakumbuh Barat), Nagari Aia Tabik (Kecamatan Payakumbuh Timur), Nagari Payobasuang (Kecamatan Payakumbuh Timur), Nagari Tiaka (Kecamatan Payakumbuh Timur), Nagari Koto Nan Godang (Kecamatan Payakumbuh Utara).

Juga Nagari Limbukan (Kecamatan Payakumbuh Selatan), Nagari Aua Kuniang (Kecamatan Payakumbuh Selatan), Nagari Koto Panjang Lampasi (Kecamatan Lamposi Tigo Nagari), Nagari Parambahan Lamposi (Kecamatan Lamposi Tigo Nagari), dan Nagari Sungai Durian Lamposi (Kecamatan Lamposi Tigo Nagari).

Pertemuan di kantor KAN Koto Nan Gadang, Sabtu (8/8/2026), melahirkan satu kesepakatan, bahwa Tanah ulayat yang ada di pasar Payakumbuh bukan barang milik pemerintah yang bisa disertifikatkan seenaknya tanpa persetujuan pemilik sah Masyarakat Adat.

Keputusan ini ditujukan langsung kepada pihak berwenang terkait SHP Nomor 03.06.00003605.0 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama Pemko. Para tetua adat menegaskan: Sertifikat ini  cacat prosedur, dan menginjak hak asal-usul tanah itu yang merupakan warisan nenek moyang.

Bagai mana nasibnya para Niniak mamak yang telah terlanjur menyetujui Pemko mensertifikatkan tanah Ulayat di pasar dan hadir ketika pemancangan oleh BPN? di tengah keramaian pasar, entahlah, mungkin mereka terbangun ketika mimpi buruk menyelimutinya ketika tidur Wallahu’alam.

Sadar diri, bahwa yang berlalu itu biarlah berlalu, masa depan akan muncul yang lebih baik yang akan menjadi warisan kepada yang muda-muda. Pepatah Minang mangatokan, suruik salangkah untuk maju seribu langkah.

Ada pula Niniak Mamak dari Koto Nan Godang dan Koto Ompek yang jadi saksi di PTUN Padang, dalam keterangan mereka sebagai saksi  pada intinya telah membantah pertemuan di KPK tanggal 22 Desember 2026, menurut mereka, Risalah yang dibuat di Kantor KPK itu bukanlah  kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan SHP Tanah Ulayat Koto Nan Ompek, bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.

Rapat konsolidasi besar yang melibatkan seluruh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh mengambil keputusan bersejarah dan tak tergoyahkan, bahwa  Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan secara sepihak atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh di atas tanah ulayat suci.

Suara bulat yang menggema di ruangan rapat di balai adat Koto Nan Godang dari kaum Niniak mamak dari  10 nagari memecah kebisuan, menyatakan tanah ulayat tidak bisa disertifikatkan atas nama hak pemerintah.

Keputusan ini ditujukan langsung kepada pihak berwenang terkait SHP Nomor 03.06.00003605.0 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama Pemko. Para tetua adat menegaskan, “Sertifikat ini tidak sah, cacat prosedur, dan menginjak hak asal-usul. Dokumen itu lahir tanpa musyawarah adat, tanpa persetujuan KAN, dan mengabaikan hak mutlak nagari.

Risalah pertemuan 22 Desember 2025 yang dijadikan alas hak pun dianggap rekayasa, tidak utuh, dan membelokkan kebenaran—sehingga ditolak mentah-mentah dalam sidang PTUN Padang.

Kekuatan terbesar datang dari persatuan utuh 10 nagari. KAN Koto Nan Gadang dan Koto Nan IV beserta seluruh elemen menegaskan: Ikatan sejarah tanah ini tak terputus. Hak Ulayat adalah Hak Mutlak Nagari, tak ada satu pun pihak, termasuk Pemko, berhak menguasainya sepihak.

Mereka menolak dijadikan alat kepentingan Tidak akan melayani panggilan sepihak, tidak mau diajak bernegosiasi dengan cara memutarbalikkan fakta. Setiap langkah harus terbuka, melibatkan seluruh unsur adat, dan menghormati kedaulatan leluhur.

Dengan dukungan LKAAM dan Tim Advokasi Tanah Ulayat, langkah tegas menyusun, Tuntut pembatalan sah SHP bermasalah di instansi berwenang dan PTUN. Tolak segala bentuk klaim sepihak yang merampas hak waris.

Perkuat gugatan hukum berdasar UU dan prinsip adat yang tak tergoyahkan. Jaga persatuan agar tidak terpecah belah oleh rekayasa pihak tertentu. Tanah Ulayat adalah nyawa dan harga mati,  Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan berkedok aturan.

Kedaulatan adat tidak bisa dibungkam dengan selembar surat sepihak. Perjuangan mempertahankan identitas dan tanah leluhur baru saja dimulai dengan kekuatan penuh segala unsur dari nagari.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *