LIMAPULUH KOTA, marapipost.com-Setelah putra daerah Luak Limopuluah H. Nurkhalik Dt.Bijo Dirajo anggota DPRD Sumbar dari partai Gerindra bersuara terkait tambang emas Ilegal (PETI) di Gelugur, kini giliran Hj.Aida bersuara yang sama-sama putra daerah di DPRD Sumbar dari partai Partai Amanat Nasional (PAN).
Kendati suaranya tidak sepeda ls H. Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, namun keprihatinannya terhadap daerah jadi sasaran untuk mencari keuntungan pribadi orang-orang yang datang dari luar daerah, menjadi hal yang harus cepat ditindak lanjuti, sehingga kesengsaraan tidak dialami masyarakat setempat dan rusaknya ekosistem alam Gelugur khususnya lanjut Aida Liwat EA sore Sabtu (8/8/2026).
Untuk menghindari hal itu tidak sampai terjadi, pihak wali nagarinya harus memenuhi aturan-aturan yang harus di penuhi, sehingga tambang tersebut dapat digunakan. Peran penting tentu harus dari pemerintahan nagari. Bila mana wali nagari diam apalagi, tergiur keuntungan sesaat, daerah dan masyarakat yang akan jadi sasaran.
Kepedasan kritikan H. Nurkhalis dt.Bijo Dirajo S.Pt wakil rakyat di DPRD Sumbar dari partai Gerindra tidak tinggal diam itu, dianggap bagaikan angin lalu saja oleh pemerintah yang terkait.
Keprihatinannya dengan kondisi alam wilayah nagari paling Limapuluh Kota yakni Gelugur, jorong Koto Tangah dan jorong Tanjung Jajaran Kecamatan Kp.IX Limapuluh Kota Sumbar menjadi sasaran penambang emas Ilegal (Peti).
Wartawan media ini menghubungi H. Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo melalui WA nya Jumat (7/8/2026) memberikan tanggapan sebagaiana tertulis lengkap.
Sebagai putra daerah Limapuluh Kota sekaligus wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Barat, ambo menaruh perhatian yang sangat serius terhadap maraknya tambang emas tanpa izin di daerah awak.
Pertama, dari sisi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga, tambang ilegal ini jelas membawa ancaman bencana banjir bandang, pencemaran air akibat bahan kimia berbahaya seperti merkuri, serta potensi jatuhnya korban jiwa. Ini tidak boleh kita biarkan.
Kedua, terkait langkah ke depan, ambo mendesak penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat penegak hukum (Kapolda/Polres) harus mendalami sampai ke pemodal atau ‘aktor intelektual’ di balik operasi tambang ini, bukan hanya menyasa90r warga kecil di lapangan.
Ketiga, ambo di DPRD Sumbar akan mendorong Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan bersama Pemkab Limapuluh Kota.
Perlu ada pemetaan lokasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau penataan solusi ekonomi alternatif agar masyarakat setempat tidak lagi nekat bertaruh nyawa di jalur ilegal.
Sebagai wakil dari Limapuluh Kota, ambo pastikan fungsi pengawasan DPRD akan terus berjalan agar penanganan masalah ini komprehensif: lingkungan terjaga, hukum ditegakkan, dan kesejahteraan masyarakat tetap terlindungi.
Sampai berita ini dinaikan lagi, kegiatan penambangan memakai puluhan alat berat masih berjalan biasa.
Lain halnya tanggapan dari Desri Imam yang putra daerah dan tokoh masyarakat di Luak Limopuluah, menilai pejabat di Limapuluh Kota takut semua, Bupati lebih memilih jalur aman saja. “Main aman sajo bupati”, tuturnya.
Sebenarnya bupati bisa digugat karna, melakukan pembiaran kerusakan hutan karna PETI. Tapi kenyataan sampai kini tidak satupun tindakan Bupati kendati sudah mendapat sorotan dari anggota DPRD Limapuluh Kota Fraksi Partai Golkar ketika sidang paripurna DPRD beberapa Minggu lalu.[Nasa]











