BATUSANGKAR, marapipost-Sidang paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Datar dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Jumat (27/3/2026) di ruang sidang DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan.
Dikatakannya, penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
Dalam hal ini, pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Seterusnya,Kegiatan dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura. Setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar menyepakati.
Untuk itu,sebut Anton, Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Selanjutnya, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna dan juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan yang melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil evaluasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sebut Bupati, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yany telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Ditambahkannya,perubahan harus dilaksanakan dalam 15 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima Pemerintah Daerah.Untuk itu terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak.
Dan pembahasan disepakati memasukkan 2 Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan, sehingga ranperda yang akan dibahas menjadi 12 Ranperda( Rancangan Peraturan Daerah) tahun 2026. Paripurna juga dihadiri Forkopimda, Sekda, staf ahli, para asisten, kepala OPD dan pejabat lain serta wartawan Tanah Datar Luhak Nan Tuo.[emer]











