PADANG PANJANG, marapipost.com– Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 03 Sumatera Barat menggelar Silaturahmi dengan Pengurus RAPI Wilayah RAPI se Sumatera Barat, Sabtu (9/11/2024) di Komplek Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Kelurahan Silaing Bawah Padang Panjang.
Silaturrahmi pengurus RAPI 03 Daerah Sumatera Barat berlangsung dua hari Sabtu sampai Minggu (9-10/11/2024) dengan agenda silaturrahmi memeriahkan Hari Lahir RAPI. Ketua RAPI Daerah 03 Sumatera Barat Hj.Sita Tusti JZ03IP menyebutkan bahwa Silaturahmi Pengurus RAPI se-Sumatera Barat perlu digelar mengingat setelah pelantikan ada yang belum sempat bertemu dengan pengurus wilayah.
Silaturrahmi ini juga dalam rangka memeriahkan Hari Lahir RAPI serta menyampaikan informasi yang dirasa perlu dalam organisasi RAPI, kata Bundo panggilan akrab Sita Tusti. Sita Tusti sebelumnya mengucapkan terimakasih kepada tuan rumah RAPI Wilayah Kota Padang Panjang yang telah menyediakan tempat berkegiatan silaturrahmi di Padang Panjang.
Ketua RAPI Daerah 03 Sumatera Barat dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam rangka Harlah RAPI perlu kita rapatkan barisan dengan menggelar silaturrahmi sesama anggota RAPI Daerah dengan pengurus dan anggota RAPI Wilayah se Sumatera Barat.
Terkait memeriahkan HARLAH RAPI tahun 2024 ini, RAPI Daerah dan Wilayah memberikan diskon keringanan biaya pembuatan KTA bagi anggota baru atau memperpanjang sebesar Rp 44.000 dari sebelumnya Rp108.000, selama pelaksanaan Harlah kata Bundo.
Pelaksanaan Harlah RAPI ke 4 tahun 2024 dengan puncak acara berlangsung tanggal 16-17 November 2024 di Kaliurang Yogyakarta. Kepada seluruh anggota dapat mengikuti dengan sendirinya dan bisa bertemu bersilaturrahmi di Yogyakarta. Kepada seluruh anggota RAPI wilayah diharapkan dapat membantu komunikasi bila saat terjadi bencana. Bersiap memantau untuk melaporkan informasi dari posko wilayah masing-masing, ungkap Bundo.
Saat ini Balmoon terus mengadakan razia secara diam-diam dimana selalu berjalan dengan survey frekuensi yang dipakai dimasing-masing stasiun. Bila salah frekuensi pihak balmon akan mendenda dan memberlakukan tahanan. Karena itu seluruh anggota harus mengetahui karena untuk denda sampai Rp700 Jt dan tahanan 6 bulan, ungkap Bundo dengan tegas setelah beberapa kali rapat dengan Balmoon.
Hal yang perlu disampaikan kepada seluruh anggota RAPI wilayah dapat terus melanjutkan Check-in setiap minggu guna mengatahui dna melaporkan kejadian yang ada di wilayah masing-masing. Demikian ditambahkan Bundo.[Yun.S]