PADANG, marapipost.com-Ketua Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, Andri Alindra menanggapi, Kepres 188 Tahun 2024, perlunya dibentuk Dirjen PNF. ”Kami meminta Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr Abdul Mu’ti Med beserta jajarannya untuk meninjau kembali Kepres 188 Tahun 2024.
Sehingga bisa mengakomodir kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) dalam struktur organisasi setingkat Direktorat Jenderal sebagai Rumah Besar dan payung kami dalam menyelenggarakan Pendidikan Non Formal dan Informal di Indonesia”.
Kenapa perlu dibentuk Dirjend PNFI kembali, Andri Alindra menjelaskan “Pendidikan Nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur Pendidikan Formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia.
Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan Nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil, dan kondisi ini sudah banyak terbukti selama ini di seluruh wilayah republik Indodesia.
Andri Alindra, menambahkan “Pendidikan Nonformal juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui program-program yang berfokus pada pengembangan keterampilan vokasi, kewirausahaan, dan soft skills yang berbasis potensi dan kearifan budaya lokal, pendidikan nonformal dapat membekali individu dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja dan menjadi pribadi yang mandiri”.
Dengan kembalinya Rumah Besar PLS berupa Dirjend PNFI, akan lebih menjamin pengembangan dan fokus dalam menyusun program dan kegiatan dalam rangka ikut mewujudkan pendidikan yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi EMAS 2045”, harapannya.
“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri ini, telah meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal dapat diberikan peran dan posisi yang sama dengan pendidikan Formal.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Sisdiknas. “Kami berdo’a semoga Bapak Menteri dapat membawa Pendidikan di Indonesia ini lebih maju lagi dalam mewujudkan generasi EMAS”, jelas Andri Alindra.[Yun.S]