LUBUK BASUNG, Marapi Post-PT. Perkebunan Swasta Agra Masang Perkasa (PT. AMP) Plantation di Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menutup diri dari pers. Ketika didatangi Senin (5/10/2020) untuk ditemui.
Ketika didatabngi untuk konpirmasi dengan Bina Mitra PT. AMP Plantation, Revi Muhardi, terhada surat PT. AMP Plantation yang ia tujukan kepada Ninik mamak Basa Nan Barampek Bawan.
Revi Muhardi menutup pintu jendela ruang kerjanya begitu tiba dilobi kantor, seraya mengipas-ngipaskan tangannya kepada satpam yang menghubunginya. Alhasil Satpam yang mengaku bernama Andri, menyampaikan pesan, Revi Muhadi tidak dapat ditemui, dengan alasan miting.
Perusahaan Perkebunan Swasta PT. Agra Masang Perkasa (PT. AMP) Platation yang buka perkebunan sawit di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari tidak menggubris tuntutan ninik-mamak Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari dan ninik-mamak Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, malah sebaliknya, ia mendesak agar diperbolehkan panen buah sawit (TBS).
Bina Mitra PT. AMP Plantation mengirim surat kepada Ninik Mamak Basa Nan Barapek Nagari Bawan, aga perusahaan itu diperbolehkan panen buah sawit (TBS). Surat bernomor 18/AMP-RO/BM-Ext/VIII-202, tertanggal 11 Agustus 2020, perihal, mohon bantuan atas adanya tindakan pelarangan bekerja.
Surat ditandatangani Bina Mitra PT. AMP Plantation Revi Muhardi itu, dalam suratnya yang ditujukan kepada Ninik-mamak Basa Nan Barampek Nagari Bawan itu myebut, sejalan dengan kerjasama antara Ninik-mamak Nagari Bawan dengan dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat perkebunan kelapa sawit pola kemitraan inti-plasma.
Melalui surat itu, tulis surat Revi Muhardi, mohon bantuan serta dukungan dari Ninik-mamak Basa Nan Barampek agar dapat mencegah beberapa warga masyarakat adat dari Nagari Bawan yang datang kelokasi perkebunan melarang PT. AMP Plantation dalam areal perkebunan kelapa sawit berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT. AMP Plantation.
Lahan tersebut diperoleh dan ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan yang ada saat ini, jelas Revi Muhardi, dalam surat itu, ia katanya sangat memahami.
Namun ia berharap agar hal dimaksud dapat dibicarakan bersama antara Basa Nan Barampek Bawan, beserta anak kemenakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan PT. AMP Plantation, tanpa harus ada pelarangan kerja kepada PT. AMP Plantation.(LUKMAN)











