PALEMBAYAN, Marapi Post-Sungguh tinggi perhatian berbagai lembaga terhadap Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Giliran kali ini Minggu (20/9/2020) Kementrian KLH Verifikasi Alih Pengelolaan Hutan di Nagari Tigo Koto Sikungkang.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Melakukan Verifikasi perubahan hak terhadap pengelolaan hutan, dari hutan desa menjadi hutan Nagari.
Nanik Yunainik, dari Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menjelaskan, verifikasi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan peralihan dari hutan desa itu adalah terhadap hak kelolanya, bukan statusnya, lahan hutan tidak dibolehkan untuk disertifikatkan, tidak boleh sebagai agunan, tidak boleh diperjualbelikan dan juga tidak boleh ditanam sawit.
Diverifikasi hari minggu itu terhadap struktur lembaga pengelolanya ditingkat nagari, yang disebut dengan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN). Kedua, subjek hutan yang akan di usulkan terhadap perubahan pengelolaan tersebut.
Kata Nanik, hutan desa statusnya tetap hutan negara, akses pengelolaannya diberikan kepada masyarakat selama 35 tahun, dievaluasi sekali lima tahun. Yang dievaluasi itu, apa saja yang dilakukan LPHN selama 5 tahun itu.
Kepengurusan LPHN sangat dinamis, bisa diadakan pergantian sesuai hasil musyawarah masyarakat pemanfaat. Perubahan itu cukup di SK kan kembali kepala desa atau wali nagari. Hasil hutan yang boleh dikelola masyarakat adalah hasil hutan bukan kayu. Yang dibolehkan itu diantaranya usaha pertenakan lebah madu, eko wisata, penanaman kayu getah getahan, jernang dan sejenisnya.
Dalam verifikasi, juga dibutuhkan data kepengurusan yang jelas. Pengurus mesti warga setempat. Kedua data masyarakat yang punya akses kehutan garapan. Tujuannya agar kegiatan pengelolaan hutan ini tepat sasaran. Ketiga, ditanda tanganinya surat fakta integritas pengelolaan hutan desa itu, setelah diberikan ijin terhadap pengelolaannya, tutur Nanik.
Kegiatan lain yang dilakukan tim, peninjauan lapangan hutan negara yang sudah jadi pemukiman selama puluhan tahun, atau yang disebut dengan tora. Tora itu diverifikasi untuk perubahan status hutan tersebut, luasan tora ini di Tigo Koto Silungkang mencapai 204 ha dari total luas hutan negara 2.777 ha di Tigo Koto Silungkang.
Lembaga Pengelola Hutan Nagari, bertanggung jawab menyusun perencanaan terhadap pengelolaan hutan, diketahui KPH dan penyuluh kehutanan. Hutan desa adalah, hutan negara yang berada di desa yang bersangkutan dengan batas-batas yang jelas. Jika ada permasalahan, masyarakat berhak mendapat advokasi dari negara, tutup Nanik.
Kasi Pengelolaan Hutan dan Pengembangan Masyarakat Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Armen menjelaskan, alih status pengelolaan hutan ini bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, memanfaatkan hutan negara untuk melegalkan pengelolaan hutan ke masyarakat. Berdasarkan data, ada 70 persen masyarakat di kawasan hutan hidup dalam belenggu kemiskinan.
Kasi Pemanfaatn Hutan UPTD KPHL Agam Raya, Suhet Tarmizi, menjelaskan, konsep kesatuan pemanfaatan hutan dirubah jadi konsep kesatuan pengelolaan hutan, sehingga hutan terjaga dan lestari, ktanya.
Wali Nagari Tigo Koto Silungkng, Doni Cendra, S.Sos.I, dalam sambutannya menyampaikan harapan, agar dikemudian hari, masyarakat yang tinggal disekitar hutan, tidak lagi sebagai penonton, tetapi sebagai pengelola yang dapat meningkatkan perekonomian rumah tangga, namun tanpa mengenyampingkan kelestarian hutan.
Acara ini ini diikuti Ketua LPMN Tigo Koto Silungkang Maradona, SP, Penyuluh Kehutanan Kecamatan Palembayan Ardinal, dan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Nagari yang sudah diberi SK semenjak 2019.(LUKMAN)