AgamSumatera Barat

Sekda Agam Jelaskan, Jabatan Plt. Direktur PDAM Sesuai Regulasi

×

Sekda Agam Jelaskan, Jabatan Plt. Direktur PDAM Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Drs. H. Edi Busti, M. Si.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Drs. H. Edi Busti, M. Si, menjelaskan terhdap dirinya jabat rangkap sebagai Direktu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan, dijelaska Sekda Agam.

Jelas Edi Busti, bahwa ia merangkap jabatan Direktur PDAM Tirta Antokan, bukan dikarenakan ia sebagai Sekda Kabupaten Agam, tapi ia rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) karena ia adalah sebagai Dewan Badan Pengawas.

Sesuai dengan aturan dan undang-undang, terang Sekda Edi Busti Minggu (6/8/2023), ketika direktur di berhentikan, maka Dewan Pengawas ditunjuk sebagai plt direktur. Hal ini  diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2017, pasal 71, tentang BUMD. Tidak dapat ditunjuk pejabat lain, kata Edi Busti.

Terang Edi Busti, lagi, dan penunjukan plt direktur BUMD dijabarkan dalam  Permendagri Nmor 02 tahun 2007. PP Nomor 54 tahun 2017 adalah sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 02 tahu  2007, papar Edi Busti.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *