MENTAWAI, Marapi Post-Tiga Pelaku Cabul Anak di bawah umur kini di amankan di polsek Sikakap, Kapolres Mentawai, AKBP Mu’at, mengatakan bahwa dari bulan Oktober Sampai dengan bulan November 2021 telah terjadi tiga Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Polsek Sikakap, dan kini ketiga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, sebut Mu’at.Sabtu (06/11/2021).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni, AS (35) warga Desa Taikako, Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai, kedua RS (51), ketiga IS (40) warga Desa Makalo Kecamatan Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenai pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) undang – undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76E dan pasal 76D undang – undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan undang – undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi mengatakan, ketiga pelaku tersebut sudah ditahan di Polsek Sikakap, dan terkait dengan kasus pencabulan anak di bawah umur mulai Bulan Januari Sampai November 2021, ada lima (5) Kasus Cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sebut Tirto Edhi.(Permai Sapalakkai)