PAINANa, Merapi Post–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (23/9/2021) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021.
Penetapan perda APBD-P itu, diawali dengan rapat paripurna membacakan pendapat akhir 9 fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Pendapat akhir 9 fraksi DPRD Pesisir Selatan, sepakat RAPBD-Perubahan tahun 2021 dilanjutkan jadi Perda APBD-P tahun 2021.
Usai rapat paripurna membacakan pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Ermizen menyerahkan memimpin rapat paripurna ini kepada Wakil Ketua DPRD, Aprial Habbas.
Yang menghadiri pada rapat paripurna dari Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan adalah Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, secara bergabtian menanda tangani nota kesepakatab dengan Ketua DPRD Kabupaten Pesisur Selatan, Ermizen.
Hadir pada paripurna Pj. Sekda, Luhur Budianda, anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, usai penandatangan nota kesepakatan bersama, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.
“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021menjadi Perda”, kata Wabup Rudi Hariyansyah.
Lebih lanjut, Wabup memerintahkan tim anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD perubahan tahun 2021 kepada gubernur untuk dievaluasi dan disahkan.
Sesuai dengan Nota kesepakatan yang telah ditandatangani APBD perubahan tahun 2021, sebesar Rp1.763.280. 028.704 dari semula pada APBD tahun 2021 sebesar Rp1.734. 397.102. 605.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bupati menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9/2021).
Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah hingga ditetapkan sebagai Perda APBD perubahan.(YN)