Limapuluh KotaSumatera Barat

Pemkab Limapuluh Kota Jangan Lengah PETI Gelugur Segera Legalkan

×

Pemkab Limapuluh Kota Jangan Lengah PETI Gelugur Segera Legalkan

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Marapipost.com-Wakil rakyat DPRD Sumbar Nurkalis Dt.Bijo Dirajo dari partai Gerindra yang peduli akan daerah asalnya Limapuluh Kota Sumbar, kini tengah dihebohkan dengan maraknya tambang emas Ilegal di nagari Gelugur, Koto Tangah dan Tanjung Jajaran kecamatan Kapur IX .

Menanggapi hal itu,  selaku anggota DPRD Sumbar dari komisi IV berkomitmen ​telah berkonsultasi dengan  Kementerian ESDM, memperoleh jawaban bahwa orang-orang di kementrian ESDM  memberikan perhatian serius terhadap daerah-daerah di Sumatera Barat yang memiliki potensi tambang rakyat namun belum memanfaatkan momentum WPR ini secara optimal.

Dikatakan oleh orang  di ESDM yang tidak disebutkan namanya kata Dt.Bijo merelis pergerakannya Jumat (14/8/2026)  di Sumbar baru ada delapan wilayah yang secara resmi ditetapkan/diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sangat disayangkan, Kabupaten Lima Puluh Kota sejauh yang kami ketahui belum termasuk di dalamnya.

​​Pemerintah Daerah Harus Hadir: Masalah PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan pembiaran atau penindakan hukum semata. Pemkab Lima Puluh Kota harus proaktif hadir menjadi jembatan solusi bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.

​Jangan Sampai Masyarakat Gelugur tertinggal, sementara daerah lain sudah bergerak melegalkan aktivitas tambang rakyatnya demi keamanan warga dan pendapatan daerah lanjut dt.Bijo Dirajo.

Ditegaskan Nurkalis dt.Bijo Dirajo, bupati Lima Puluh Kota jangan sampai terlambat menyerap peluang regulasi yang dibuka oleh Kementerian ESDM ini.

​Segera Inventarisasi dan Usulkan, sebagai wakil rakyat Dt.Bijo akan  mendorong Bupati dan instansi terkait di Pemkab Lima Puluh Kota untuk segera melakukan pemetaan, inventarisasi potensi lahan, dan menyusun dokumen pengusulan WPR ke pemerintah provinsi.

​​”Masyarakat Lima Puluh Kota butuh kepastian dan rasa aman dalam mencari nafkah. Saya  dari Komisi IV DPRD Sumbar siap mendampingi dan mengawal pengusulan tersebut ke Kementerian ESDM. Namun, inisiatif dan kelengkapan usulan awal ada di tangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Mari bersama kita jemput bola, melegalkan yang ilegal, demi perlindungan warga dan pertumbuhan ekonomi daerah, dt.Bijo mengakhiri jawabannya kepada media ini.

Akhir pekan ini (14/8-2026) dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa Gelugur,Koto Tangah dan Tanjung Jajaran kini dikhawatirkan akan timbul danau-danau buatan bekas galian alat berat exapator labih kurang 70 unit yang beroperasi setiap hari tanpa ada larangan dari pihak yang berkompeten.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *