Disajikan Lukman
Saya tergelitik membaca tulisan Zainal Arifin Hoesein, Dwi Putri Cahyawati, Eka Widadi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Penulis ini menurunkan tulisan berjudul “Implikasi Keberadaan Fraksi Partai Politik Dalam Kelembagaan DPR”.
Dalam tersebut penulis menjelaskan, hal itu terjadi disebabkan, anggota DPR/DPRD lebih takut kaepa partanya, karena bisa-bisa di PAW. Penulis sering kali mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Saya ada mendengar anggota DPRD tidak hadir, karena mengikuti rapat partai. Pertanyaannya, mana yang lebih penting mengahdiri rapat paripurna di DPRD, ketimbang menghadiri rapat partai?.
Tiga penulis, Zainal Arifin Hoesein, Dwi Putri Cahyawati, Eka Widadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, menurunkan menulisnya, kecendserungan Anggota DPRD tunduk kepada partai politik. Alasan lebih tunduk, karena takut diajukan partai untuk diberhentikan. Anggota DPRD itu dapat saja diusulkan berhenti, bila dianggap tidak patuh.
Sebab ketika pemilihan, partai lah yang memiliki kewenangan untuk mengajukan untuk jadi anggota DPR, kemudian partai itu pula yang berhak memberhentikan antarwaktu (PAW) jika anggota partai itu tidak patuh pada garis kebijakan partai atau melanggar aturan partai. Bearti pemilih yang memiliih anggota partai tersebut tidak punya kewenangan lagi.
Mekanisme PAW ini berfungsi sebagai alat kontrol internal partai, mendorong kepatuhan anggota terhadap arahan partai daripada kepentingan konstituen, sehingga mempengaruhi independensi anggota DPRD dan kualitas legislasi.
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu lembaga parlemen di Indonesia, merupakan lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diantaranya tercermin dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia 1945, menegaskan, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, sudah seharusnya setiap anggota DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Disaat yang bersamaan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 dikenal adanya fraksi partai politik dalam kelembagaan DPR. Walaupun keberadaan fraksi ini dimaksudkan untuk pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
Namun di sisi lain fraksi juga memiliki kewenangan seperti melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggotanya yang duduk sebagai anggota DPR, sehingga hal ini dapat menggangu pelaksanaan fungsi DPR sebagai perwakilan rakyat.
Hasil penelitian tiga penulis tersebut, ia menemukan bahwa keberadaan fraksi dalam kelembagaan DPR merupakan perpanjangan partai politik. Hal ini membawa implikasi lain, terganggunnya pelaksanaan fungsi perwakilan rakyat karena anggota DPR tersebut dalam aplikasi adalah sebagai perwakilan partai, tidak lagi sebagai wakil rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan pelembagaan keadaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menentukan; “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Secara sosiologis keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia yang harus dijalankan. Pada posisinya sebagai wakil rakyat, maka pengaturan tentang kelembagaan DPR dalam UU Nomor 2 Tahun 2018, dikenal fraksi partai politik dalam kelembagaan DPR.
Juga dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2018 menegaskan, bahwa fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
Selain itu, pengaturan mengenai fraksi baik itu MPR, DPR RI, dan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota) juga diatur dalam Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam berbagai Pasal tersebut pada pokoknya mengharuskan setiap anggota legislatif untuk berhimpun dalam fraksi. Tujuan pembentukan fraksi ditentukan dalam Pasal 80 UU Nomor 2 Tahun 2018.
(1) untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR; (2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja angota fraksinya dan melaporkan kepada publik.
Keberadaan fraksi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 adalah sebatas pertimbangan dalam pemerataan atau keterwakilan penyusunan alat-alat kelengkapan maupun susunan lembaga legislatif agar sedapat.
Karena setelah duduk jadi anggota DPR, baik DPR RI, DPRD, anggota DPR itu lebih tunduk kepadsa Partai, Anggota DPR ini, baik DPR RI, maupu DPRD, dipilih oleh partai politi tersebut. Apa belum ada regulasinya, DPR bisa membuat undang-undangnya, dari pada masyarakat pemilih hanya dimanfaatkan sekedar pencari suara.[*]