Oleh Syafril Dt. Rajo Api, Legislator DPRD Agam
KEBEBASAN MENYAMPAIKA PENDAPAT, Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara di Negara Repuklik Indonesia adalah : menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“๐๐๐ฉ๐๐๐ฅ ๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐๐๐ ๐๐ฉ๐๐จ ๐ ๐๐๐๐๐๐จ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐จ๐๐ง๐๐ ๐๐ฉ, ๐๐๐ง๐ ๐ช๐ข๐ฅ๐ช๐ก, ๐๐๐ฃ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐กu๐๐ง๐ ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ฅ๐๐ฉ”.
Dari prospektif hukum dan undang-undang dasar 1945 sebagai dasar konstitusional negara RI, menyampaikan pendapat dimuka umum sangat dibutuhkan sebagai energi cadangan untuk mendorong sistem pemerintahan/Pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan tidak menyimpang.
Jika terjadi penyimpangan kekuasaan atau karakter politik yang sudah bertentangan dengan cita-cita luhur bangsa, energi cadangan inilah yang akan kembali sebagai safety faktor untuk menggerakkan rakyat, berjuang dan menuntut penguasa/Pemerintahan Daerah untuk segera menegakkan keadilan, tidak pilih kasih, tebang pilih dan merata.
Bahkan dalam ajaran syariat Islam umat juga diperintahkan untuk berjihad dengan cara yang baik dengan segala ketentuan yang sudah menjadi sebuah kesepakatan atau sebuah solusi dalam upaya menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran.
Apalagi fasilitas dan jalan untuk berjihad tersebut memang disepakati dan sah secara hukum serta diamanatkan UUD 1945. Artinya dalam masalah ini Syariat Islam tidak bertentangan dengan UUD 1945 dalam mengemukakan pendapat dimuka umum. Berdasarkan fakta-fakta kebijakan dan kerusakan yang terjadi pada kelangsungan hidup dan hajat orang banyak agar tidak dizalimi.
Allah Subhanawata’ala juga memerintahkan Umat Islam untuk menegakkan amal makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah berikut ini :
โ๐๐ฎ๐ป ๐ต๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ธ๐น๐ฎ๐ต ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ธ๐ฎ๐บ๐ ๐๐ฒ๐ด๐ผ๐น๐ผ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐บ๐บ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ท๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป, ๐บ๐ฒ๐ป๐๐๐ฟ๐๐ต ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฎโ๐ฟ๐๐ณ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฒ๐ด๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐๐ป๐ธ๐ฎ๐ฟ, ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐ธ๐ฎ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด-๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ป๐๐๐ป๐ดโ. (๐ค๐ฆ : ๐๐น๐ถ ๐๐บ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ญ๐ฌ๐ฐ)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga pernah bersabda agar umat selalu bersikap responsif dan terukur dalam mengatasi kemungkaran sebagaimana hadist berikut;
Dari Abu Saโid Al-Khudri radhiyallahu โanhu, ia berkata, โ๐ผ๐ ๐ช ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐๐ง ๐๐๐จ๐ช๐ก๐ช๐ก๐ก๐๐ ๐จ๐๐๐ก๐ก๐๐ก๐ก๐๐๐ช โ๐๐ก๐๐๐๐ ๐ฌ๐ ๐จ๐๐ก๐ก๐๐ข ๐๐๐ง๐จ๐๐๐๐, โ๐ฝ๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐๐ฅ๐ ๐๐๐ง๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐ฃ ๐ข๐๐ก๐๐๐๐ฉ ๐ ๐๐ข๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐ง๐๐ฃ, ๐ช๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐. ๐ ๐๐ ๐ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐จ๐, ๐ช๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐๐จ๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐. ๐ ๐๐ ๐ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐จ๐, ๐๐ฃ๐๐ ๐๐ง๐๐ก๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฉ๐๐ฃ๐ฎ๐, ๐๐๐ฃ ๐๐ฉ๐ช ๐ข๐๐ง๐ช๐ฅ๐๐ ๐๐ฃ ๐จ๐๐ก๐๐ข๐๐-๐ก๐๐ข๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐ข๐๐ฃ.โ (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]
Jadi dalam perkara ini dapat kita simpulkan Umat Islam dituntut untuk berjihad dijalan Allah Subhanawata dalam menegakan amal makruf dan mencegah nahi mungkar disegala lini kehidupan dengan cara-cara yang terpuji menurut ketentuan dan kesepakatan yang ada (UUD 1945) selagi tidak keluar dari tununtunan syariat Islam yang sebenarnya.
Di Kabupaten Agam ada beberapa hal yang sekarang hangat dibicarakan yaitu: Adanya Pokir yang merupakan aspirasi masyarakat tidak dilaksanakan secara adil pilih kasih, tebang pilih, ada yang dikerjakan semua ada yang dikerjakan separuh ada yang tidak dikerjakan di Dinas Perkim dan pertanian.
Ini tidak saja pelanggaran PERDA Kabupaten Agam tapi juga sudah merupakan sebuah KEZALIMAN yang merugikan masyarakat dan kedepan jangan terulang kembali. Jangan berlindung di kedok tidak ada dana, bila tidak ada dana jangan kerjakan semua, bila sedikit dana kerja separoh semua, kerjakan satu atau dua saja secara adil dan merata.
Adanya SD Negeri 11 Sipisang yang rusak ditimpa pohon besar saat masyarakat gotong royong yang merupakan KECELAKAAN, sampai saat ini sudah memasuki tahun ke dua belum diperbaiki. Padahal bisa dilaksanakan melalui BPBD, DANA CADANGAN, PERGESERAN ANGGARAN dan ANGGARAN PERUBAHAN tapi ke empatnya tidak dilakukan.
Ini adalah sebuah pelanggaran Hak Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bila tidak segera dicarikan solusinyo dan berlarut-larut, sementara anak didik belajar ditenda atau ditempat darurat, ini juga adalah sebuah KEZALIMAN yang tidak bisa kita biarkan.
Harus disuarakan, diperjuangkan agar segera diperbaiki dan anak didik kembali belajar seperti biasa. Jangan berlindung di topeng ini bukan bencana alam, SOLUSINYA carikan, ini menyangkut kelangsungan pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia yang harus diperiotaskan utamakan sesuai harapan Bapak Presiden dan dan AMANAH KONSTITUSI dan UU. Mari Hormati kebebasan menyampaikan pendapat dan lawan KEZALIMAN.[*]