LUBUK BASUNG, marapipost.com-Sertifikat rumah relokasi Bencana Alam di Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, hingga berita ini diturunkan, masih belum dilaksanakan, Wali Nagari Dalko Azino Parma yang dihubungi Minggu (11/5/2025), menjelaskan, belum ada info.
Apa sebab sesungguhnya?, Bupati Agam Benni Warlis yang diminta penjelasan, Kamis (8/5/2025) via WhatsApp, belum menanggapi. Rumah hunian tetap relokasi Bencana Alam itu dibangun pada tahun 2009, tapi hingga kini sudah bulan Mei 2025, masih tidak ada kejelasan.

Memanfaatkan Media yang bekerjasama Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Kominfo Kabupaten Agam, menerbitkan klarifikasi terhadap viralnya kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Agam terhadap rumah tersebut, yang memberitakan tidak “berkejelasan” terhadap sertifikat hak atas rumah relokasi tersebut.
Tahun 2024, masih rezim Bupati Agam Dr. Andri Warman, sudah akan diserahkan sertifikat tersebut kepada keluarga yang akan menerima peruntukan. Masyarakat sudah memasang tenda, sudah masaka masak, berharap kedatangan Bupati Agam Andri Warman, tapi kenyataannya Bupati Dr. Andri Warman tidak dating, padahal masyarakat sudah masak-masak, untuk menghargai rombongan Bupati Agam akan datang, tapi gagal datang pada hari itu.
Sudah berganti pula Bupati Agam dengan Benni Warlis, belum juga ada tanda-tanda akan diserahkan sertifikat tersebut kepada yang akan menerima peruntukan ini. Pertanyaannya, apakah mampu rezim Benni Warlis menyelesaikan permasalahan ini?. Hingga berita ini belum ada kejelasan dari pihak berwenang dan yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.
Klarifikasi resmi Diskominfo Agam yang diterbitkan berbagai media kerjasama, baik cetak maupun online itu, menyebutkan mempercepat proses proses penyelesaian kesiapan dan verifikasi administrasi melibatkan OPD terkait, mana hasilnya?, hingga berita ini diterbitkan, tidak tampak hasilnya. Tidak sedikit jumlah rumah tersebut, sebanyak 115 unit.[lk]