AMPEK MAGARI, marapipost.com-Dugaan penyelewengan dana pembangunan Kantor Wali Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali mencuat. Wali Nagari Bawan Arif Eka Putra, dan Ketua Bamus Nagari Bawan Syamsudin yang diminta tanggapannya Selasa (15/4/2025) belum memberikan tanggapan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Atrizal Fahmi, mengungkapkan, masyarakat mencurigai terhadap indikasi itu, dengan alasan, kurangnya transparansi terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya kalangan masyarakat. Masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana desa. Asumsi masyarakat, seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan pemerintah nagari, jelas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Jorong Pudung Nagari Bawan, Kamis (10/4/2025).
Menurut Fahmi, oknum Wali Nagari Bawan diduga menyalahgunakan wewenang, tidak transparansi ini jadi perhatian masyarakat. Pengerjaan pembangunan fisik seharusnya dikelola TPK dan anggotanya, bukan Walinagari maupun Sekretaris Nagari.
Tapi kenyataan dilapangan menunjukkan hal yang berbeda. Walinagari Bawan, Arif Eka Putra, justru memerintahkan Sekretaris Nagari, Dede Chaniago, mengelola seluruh kegiatan fisik pembangunan, termasuk pencairan dana.
Sekretaris Nagari yang mengambil kebijakan penuh. Dimana fungsi TPK? Apakah TPK hanya dijadikan formalitas atau sengaja disingkirkan?, terang Fahmi. Fahmi juga mempertanyakan kejanggalan dalam penugasan tersebut. “Mengapa Walinagari menyerahkan pengelolaan kegiatan fisik kepada Sekretaris Nagari? Apakah ini memang bagian dari tugas pokoknya?, terang Fahmi.
Menurut Fahmi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat diperlukan dan penting, agar dana yang diperuntukan untuk pembangunan di Nagari Bawan, benar-benar berjalan sesuai dengan penganggaran. Bagi masyarakat, dana dikelola itu sesuai aturan, itu lah harapan masyarakat, kata Fahmi.
Masyarakat Nagari Bawan menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Agam, serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas. LSM Tamperak telah melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Kejaksaan Negeri Agam.[lk]