DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LKPj) Bupati Agam tahun 2024, Senin (17/3/2025) di aula utama kantor DPRD.
Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA tersebut turut hadir Bupati Agam Benni Warlis, Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Henrizal, anggota DPRD, Pimpinan Forkopimda, Sekretaris Daerah Edi Busti, organisasi masyarakat serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Benni Warlis, dalam penyampaiannya menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam Tahun Anggaran 2024 menggambarkan capaian indikator kinerja utama pada tahun ke empat RPJMD 2021-2026.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pelaksanaan APBD tahun 2024 sampai Juli 2024, ditemukan berbagai kondisi yang mengharuskan dilakukan perubahan APBD 2024. Menurutnya, kondisi ini disebabkan perlunya perubahan target indikator kinerja daerah 2024 dikarenakan capaian sudah melebihi target 2023.
“Kemudian adanya hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkannya Sisa Lebih Tahun Anggaran 2023 yang bisa digunakan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, jelasnya, dalam LKPj ini dapat dilaporkan sebagai berikut Pertama, pendapatan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,4 triliun lebih. Rincian alokasi dana transfer ke daerah tahun 2024 terdiri dari, dana bagi hasil sebesar Rp118 miliar lebih, dana alokasi umum Rp864 miliar lebih, dana alokasi khusus Rp308 miliar lebih dan dana desa sebesar Rp101 miliar lebih.
Selanjutnya, perkembangan realisasi pendapatan. Pada perubahan APBD 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,6 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp1,5 triliun lebih atau 93,43%.
Lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp219 miliar lebih dan pada perubahan APBD 2024 tidak terdapat perubahan. Realisasi PAD pada 2024 mengalami peningkatan sebesar tahun 2023 menjadi 75% pada tahun 2024.
Sementara itu, target pendapatan transfer mengalami kenaikan 32 miliar lebih pada perubahan APBD, yaitu dari Rp1,3 triliun lebih, menjadi Rp1,4 triliun lebih yang bersumber dari penerimaan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp224 juta lebih.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk 2024 terget atas lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp750 juta lebih berupa pendapatan hibah yang terdiri dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp750 juta lebih. Pendapatan ini terealisasi sebesar Rp738 juta lebih,” tambahnya menerangkan.
Sehingga, jelasnya, tingkat ketergantungan pemerintah Kabupaten Agam terhadap pendapatan dana transfer pusat cukup tinggi. “Kebijakan Pemerintah pusat untuk memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan dana perimbangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan PAD dalam rangka memenuhi kebutuhan kinerja,” terangnya.[*/lk]