PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Kapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat, AKBP Ahmad Faisol Amir Rabu (26/2/2025) menjelaskan kepada sejumlah wartawan terhadap kasus bapak tiri memaksa anak tiri berhubungan badan. Kapolres menyebut, kasus ini sungguh aib, karena itu Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengingatkan, agar kedepannya tidak terjadi lagi, kasus seperti ini.
Ayah tiri semestinya melindungi anaknya, walau anak tiri, tapi ayah tiri bejat ini malah memakan anak tirinya berinisial ‘LR’ baru berusia 14 tahun, dan masih pelajar. LR dimakan ayah tirinya AHT (41 tahun) melakukan pemaksaan (Kekerasan) kepada anak tirinya agar melayani nafsu si bapak tiri berinisial AHT itu.
Perbuatan sang bapak tiri itu diawali dengan melihat anak tirinya LR sering dipergoki keluar malam. LR mengaku kepada bapak tirinya itu, bahwa ia keluar malam karena menepati janjian bertemu dengan pacarnya Edo di belakang rumah.
Mendengar jawaban LR itu, sang bapak tiri AHT langsung marah, dan mengancam akan melaporkan anak tirinya itu (LR) ke Wali Korong. Tapi ternyata tidak sekedar itu, tapi sang bapak tiri AHT meminta berhubungan badan dengan anak tirinya itu, dan langsung menarik tangan LR, dan mendorongnya hingga terjatuh diatas tanah dekat pohon pisang.
Setelah dipaksa bapak tiri untuk berhubungan badan pada kali pertama itu, kemudian Sabtu tanggal 13 Februari 2025. Peristiwa itu sekitar pukul 23.30 WIB, di Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu AHT melihat anak tirinya LR, dan langsung saja meminta. Korban menolak, tetapi sang bapak tiri memaksa, dan mendorongnya hingga terjatuh diatas kasur, di rumahnya sendiri.
Akhir dari perbuatannya itu, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka AHT diancam dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.[lk]