PADANG, marapipostc.om-Demo ke SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berujung, Kepala SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Drs. Kamroni Purnamera laporkan 5 orang peserta pendemo ke Polda Sumatera Barat, karena Kamroni merasa tercemar.
Kalau soal demo, menyampaikan aspirasi dimuka umum, Kamroni sangat menghargai, karena sudah diatur undang undang, tapi yang tidak diterima Kamroni adalah tulisan yang tertulis pada spanduk yang sungguh mencemarkan nama baik. Lima pendemo terpaksa saya laporkan kepada Reskrim Umum Polda Sumatera Barat, ujar Kamroni Purnamera Kamis (12/12/2024) di Polda Sumatera Barat di Padang.

Lima peserta demo yang dilaporkan Kamroni, berinisial; AS (55 tahun), HF (54 tahun), TD (64 tahun, HT (65 tahun), dan BR (60 tahun). Kamroni melaporkan 5 pendemo itu ke Polda Sumatera Barat didampingi Kuasa Hukum Vera Chritian, SH, MH.
Pada hari Senin (9/12/2024) terlapor menggelar demo dipinggir jalan raya didepan SMK Negeri bersama puluhan pendemo. Dalam orasinya dimuka umum menuntut agar Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Raya Kamroni Purnamera dipindahkan dari SMK Negeri 1 Tanjung Raya, dengan tuduhan, karena telah menghina masyarakat Tanjung Raya dengan mengatakan “Masyarakat Tanjung Raya Gadabng Sarawa”.
Juga Kamroni dituduh sebagai predator asusila. Tidak hanya itu, tapi juga dituduh pelecehan staf, mengancam guru, bertindak tidak manusiawi kepada siswa. Tuduhan itu tidak hanya sekedar diucapkan, tapi terlihat jelas ditulis diatas selembar spanduk panjang. Akibat tuduhan itu diri pribadi Kamroni merasa tercemar. Sampai-sampai, kata Roni, keluarganya bertanya dirumahnya, apa benar tuduhan ini, tutur keluarganya bertanya kepada Kamroni.
Merasa diri tercemar, dan merasa sangat merendahkan harga diri, itu lah sebabnya Kamroni melaporkan perbuatan ini kepada Polda Sumatera barat, bagian Reskrimum, didampingi Kuasa Hukum Vera Christian, SH, MH. Menjawab pertanyaan, kenapa ke Polda Sumabar 5 pendemo ini dilaporkan, Karoni beralasan, karena SMK Negeri Tanjung Raya berada dibawah garis komando Pemerintah daerah Sumatera barat, dan tempat kejadiannya di Kabupaten Agam.
Ketika ditanya wartawan, apa benar tuduhan pendemo ini?, dijelaskan Kamroni, kesua tuduhan itu adalah tidak benar. Malah Kamroni bertanya kepada wartawan, predator itu apa, apa bentuknya. Kalau ada pelecehan, siapa yang saya lecehkan, coba jelaskan, dan buktikan, tidak hanya sembarang tuduh. “Apabila saya ada melakukan hal itu, tidak akan berani saya melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar”, jelas Kamroni Purnamera didampingi Pengacaranya Vera Christian, SH, MH.[lk]