AGAM-Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (19/10/2024) meresmikan “Kampung Pengawasan Pemilihan Partisipatif” di Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Sukses acara tersebut, dihadir Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Edi Busti, M. Si, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat diwakili Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Nasyarakat dan Humas Muhammad Khadafi. Sengaja dating dari Padang ibukota Sumatera Barat khusus menghadiri acara ini. Juga dihadiri Forkopinda Kabupaten Agam, Camat Palembayan Sabirun, Forkopinca Palembayan, Wali Nagari Salareh Aia Barat Rabuman Datuak Jelo Anso, dan tokoh masyarakat Nagari Salareh Aia Barat.

Program ini bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pengawasan Partisipatif. Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan kegiatan berbasis masyarakat di kampung atau nagari di Sumatera Barat, bertujuan untuk menggerakkan partisipasi warga terhadap pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
Tidak hanya lembaga yang diberi kewenangan, tetapi warga juga dilibatkan secara aktif terhadap aktivitas pengawasan, dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu atau Pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, menjelaskan, Bawaslu berkeinginan memperluas jejaring dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, agar masyarakat bersedia jadi pengawas bagi diri sendiri, keluarga, dan tetangga. “Bawaslu ingin memperluas jejaring dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menjadi pengawas bagi diri sendiri, keluarga, maupun tetangga”, jdelas Suhendra.
Juga ditegaskan Suhendra, begitu pentingnya pengawasan yang baik sebagai langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Suhendra menambahkan, Bawaslu akan menindak dan memproses pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku jika pencegahan tidak berhasil.

“Pengawasan yang dilakukan secara baik, saya yakin melalui pencegahan, pelanggaran tidak akan terjadi. Bawaslu mengedepankan pencegahan terlebih dahulu. Namun, jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindak dengan tegas, dan memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku”, terang Suhendra.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta terdiri dari berbagai elemen masyarakat, Forkopinca, MUI, Ketua DMI, PPK, Wali Jorong, Ketua RW, Ketua RT, Karang Taruna, warga, pengrajin, dan penggiat seni. Acara ini juga menghadirkan narasumber Kiai Satria Efendi
Melalui Kampung Pengawasan Partisipatif ini, Bawaslu Kabupaten Agam berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu atau Pemilihan dan memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil.
Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif pada hari Sabtu (19/10/2024) di Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan berlangsung dengan sukses.
Latar belakang diselenggarakan, selain untuk melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan, Bawaslu juga bertugas melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan pasal 93 huruf b UU No. 7 Tahun 2017.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam, dan Panwaslu kecamatan, mendapatkan tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam pasal 94 ayat (1) huruf d, pasal 98 ayat (1) huruf d, pasal 102 ayat (1) huruf d, pasal 105 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 7 Tahun 2017.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa “untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survey atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Peningkatan partisipasi masyarakat untuk terlibat melakukan pencegahan dan pengawasan Pemilu atau Pemilihan sangat penting dilakukan, mengingat wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Agam sangat luas, sebagaimana dijelaskan dalam sambutan peresmian.
Di satu sisi potensi dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan semakin meningkat, kompleks dan kreatif, disisi lain jumlah pengawas yang terbatas. Partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan tersebut sesungguhnya dapat dimaknai pula sebagai pengawasan partisipatif. Karena itu, Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif.[*]