BATUSANGKAR, marapipost.com-Sembilan laporan dugaan pelanggaran aktivitas Pemilu pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanah Datar, Sumatera Barat, dalam minggu ini masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Demikian dijelaskan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azky kepada Media Marapipost, Rabu (9/10/2024) di kantor Bawaslu Batusangkar.
Dikatakanya,dari 9 laporan diterima Bawaslu, 2 laporan datang dari Tim Pasangan calon( Paslon)Nomor Urut 2 Ekafadly beberapa hari lalu, sedangkan 7 laporan masuk dari Paslon nomor urut 1 RIDO ( Richi Aprian – Donny Karsont) Rabu( 9/10/2024) ini diantarkan langsung Tim Kuasa Hukum dari Nomur Urut 1 M.Afdal S.H.
Bawaslu, ucap Andre, menerima laporan dari dua Tim Paslon ,yakni, Paslon Ekafadli dan paslon RIDO.Kita juga membuka pintu kepada seluruh Warga untuk melapor bila ditemukan pelanggaran dengan BB(Barang bukti). Buktinya cukup dulu bukti penunjang, seperti,bukti dan Saksinya.
Laporan tersebut, tutur Andre akan ditindak lanjuti segera,kalau hasil laporan masih ada kekurangan akan diberi waktu Dua hari untuk melengkapi, jika hasil laporan itu terbukti dan akurat segera dilimpahkan ke Gakkumdu untuk diproses.
Dalam keterangan terpisah, M Afdal S.H selaku Tim kuasa Hukum pasangan RIDO usai memberikan laporan membenarkan 7 item yang dilaporkan ke Bawaslu adalah tentang Dugaan pelanggaran Pemilu, mempunyai data yang cukup, dan BB yang menunjang,dan ada saksinya.
Ditambahkan M.Afdal S.H, 7 Item yang dilaporkan itu cukup Bukti, dan saksinya,misalnya,laporan tentang Netralitas ASN dan beberapa Wali Nagari ikut mengkampanyekan salah satu Paslon lengkap bukti dan cukup saksinya.[emer]