PESISIR SELATAN, marapipost.com-Sulitmemberantas peredaran narkoba, dimana salahnya, padahal polisi hapir setiap hari menangkap pelaku bermain narkotika. Seperti Polisi di Polres Pesisir Selatan, jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan Minggu (1/9/2024) meringkus pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Aldius menjelaskan, telah mengamankan pelaku Erik Indra alias Erik (31 tahun), warga Kampung Pengantingan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tersangka polisi diamankan barang bukti tiga paket sedang, dan lima paket kecil narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip ukuran kecil berisi 100 buah, satu unit handphone merek Vivo Y21A warna ungu beserta case warna biru.
Selain itu poilisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merek mini digital Pocket Scale, dan uang tunai Rp500 ribu, terdiri dari 6 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 2 lembar pecahan Rp100 ribu, satu korek api jenis mancis, dan satu buah tutup botol Aqua sudah dilubangi dipasang pipet.
Kronologi penangkapan, berawal informasi masyarakat, maraknya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Basa Ampek Balai Tapan. Karena Kapolsek Polsek Basa Ampek Balai Tapan memerintahkan anggotanya turun kelapangan, dibackup Tim Macan Kumbang, dan Tim Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat itu.
Turun kelapangan diawali dengan penyelidikan personel. Karena informasi itu benar, tim diperintahkan turun kelapangan menangkap pelaku. Setelah ditangkap, diketahui pelaku bernama Erik terduga memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka Erik ditangkap dibelakang rumahnya sendiri. Setelah pelaku ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, tim menemukan barang bukti 3 paket sedang, dan 5 paket kecil narkoba jenis sabu.
Rumah Erik digeledah, disaksikan Kepala Kampung, dan Ketua Pemuda Kampung Pengantingan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Usai penggeledahan, pelaku dibawa ke Mapolsek Basa Ampek Balai Tapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[*]