BATUSANGKAR, marapipost.com-Satu orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial RS (49 tahun) warga Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (28/7/2024) diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar di pinggir jalan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, karena diduga menyalahgunakan narkotika.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri didampingi humas Polres Gusrizal, menjelaskan, tersangka RS ditangkap brrdasarkan Informasi masyarakat adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Rambatan.
Usai memperoleh informasi,sebut Kasat AKP Desneri,Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Rambatan.
Seterusnya mengamankan tersangka dan melakukan penggeladahan yang disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat dengan hasil temuan BB( barang bukti) dua paket shabu terbungkus plastik bening milik tersangka.
Kemudian terduga pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan.Dan tindak pidana dilakukan RS dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]