BUKITTINGGI, marapipost.com-Begit hebatnya kerjasama antara eksekutif dan legislative Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tidak menunggu lama, sehari setelah KUA-PPAS Perubahan di tandatangani, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar langsung hantarkan rancangan peraturan daerah (reperda) perubahan APBD 2024, Selasa (30/7/2024) raperda dihantarkan dalam rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Beny Yusrial, digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, rangkaian proses penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2024 merupakan tindak lanjut KUA-PPAS perubahan 2024, yang telah ditandatangani dalam rapat paripurna Senin (29/7/2024), dan Selasa (30/7/2024) langsung tindak lanjut proses berikutnya. APBD Perubahan 2024 itu sebagai landasan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di semester II tahun 2024 ini, jelas Beny Yusrial.
Kegiatan ini jadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, proses awal terhadap penyusunan perubahan APBD itu, adalah sinkronisasi atas kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk Perubahan KUA, dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS, jelas Beny Yusrial. Pembahasan tingkat I raperda APBD perubahan 2024 ini, dilakukan secara maraton dalam satu hari tersebut. Berikutnya adalah pemandangan umum fraksi, disampaikan siang, terang Beny Yusrial.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, memaparkan, pendapatan daerah pada anggarkan sebelum perubahan, sebesar Rp756.768.257.429, bertambah Rp17.115.219.589, sehingga anggaran setelah perubahan jadi Rp773.883.477.018. Perubahan ini terjadi pada PAD disebabkan penyesuaian, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain PAD, pendapatan transfer, juga mengalami perubahan, akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat. Terhadap belanja daerah, dianggarkan sebelum perubahan berjumlah Rp806.768.257.429, bertambah sebesar Rp172.892.754, sehingga anggaran setelah perubahan jadi Rp806.941.150.183.
Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan,” ungkap Wako.
Wali Kota menambahkan, pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan adalah sebesar Rp50.000.000.000, berkurang Rp16.942.326.835, sehingga anggaran setelah perubahan berjumlah Rp33.057.673.165.
Hal ini disebabkan, perubahan besaran SILPA, sesuai dengan hasil Audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Pada hantaran Rancangan Perubahan (RAPBD-P) 2024 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi seimbang (balance), terang Wali Kota Erman Sapar.[lk]