BATUSANGKAR, marapipost.com-Sejak awal Januari s.d Juni 2024 tercatat 29 kasus narkoba di Polres Tanah datar dengan jumlah tersangka 34 orang, 33 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Sedangkan barang bukti (BB) Sabu berjumlah 65.82 gram dan ganja 86.39 gram.
Demikian dijelaskan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Hikma,Kbg Ops Akp Nofri,Kasat Res Narkoba Akp Bode Desneri,Kasat Reskrim Iptu Ary Andre dan Kasie humas Akp Gusrizal, Rabu (26/6/2024 dalam aktivitas Pers rilis kasus Kriminalitas tahun 2024 di Mapolres Tanah Datar.
Sebanyak 29 kasus yang ditangani Polres Tanah Datar, satu orang tersangka merupakan anggota Polres Tanah Datar, berinisial YZ, sebut Derry, saat ini sedang ditahan di polsek Limokaum untuk pengusutan lebih lanjut.
Dalam penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang haram itu dan bagi anggota Polri terlibat di dalamnya dan sebagai pengguna, pilihannya hanya ‘Pecat dan pidana’,tegas Kapolres Derry.
Jadi pimpinan Polri, tidak main-main dengan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Mengenai tersangka YZ tidak hanya pemakai tetapi sudah terlalu jauh mengedarkan Narkotika.
Dijelaskan, mengenai 29 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar, rinciannya sebagai berikut; di Kecamatan Lima Kaum 8 kasus, Rambatan 4 kasus, Tanjung Emas 1 kasus, Lintaubuo 1 kasus, Sungayang 1 kasus.
Seterusnya Kecamatan Salimpauang 2 kasus, Sungai Tarab 4 kasus, Pariangan 1 kasus, Padang Ganting 2 kasus, Tanjung Baru 4 kasus, dan Kecamatan Lintaubuo Utara 1 kasus. Dalam kesempatan itu juga Kapolres menjelaskan tindak pidana judi online, dan tindak pidana umum lainnya.[emer]