BATUSANGKAR, marapipost.com-Dua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu berhasil diamankan Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat Selasa (18/6/2024) di sebuah Rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar.
Kedua tesangka pelaku berinisial ESP (45 tahu) Laki-laki, pekerjaan petani dan HS (42 tahun) Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta berasal dari Kecamatan Lintau Buo Utara.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H, Rabu (19/6/2024),jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,Selasa (18/6/2024) di sebuah rumah di Lintau Buo Utara Tanah Datar.
Sebelumnya,sebut Kasat Desneri,pihaknya telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan lansung melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Usai mengamankan tersangka, Tim juga melakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat dengan hasil,Tim menemukan barang bukti(BB) dua paket sabu terbungkus plastik klip,empat buah timbangan digital,tujuh unit HP Android Nokia dan satu set alat hisap sabu, kemudian semua BB disita dari kedua tersangka. Seterusnya, tersangka pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan.
Dengan demikian kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[emer]