PARIT MALINTANG, marapipost.com-Agar Staf Ahli Bupati dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk meningkatkan kontribusi keterlibatan Staf Ahli Bupati (SAB) atas penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu dituangkan penerbitan regulasi peraturan. Tujuannya untuk mendukung kinerja. Pengaturan itu untuk meningkatkan efektifitas tugas fungsi Staf Ahli Bupati. Regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati. Ditargetkan tuntas pada pertengahan Juni 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis Jumat (3/5/2024) menjelaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin sekda secara langsung. Rapat yang dipimpin sekda itu dalam rangka persiapan penyusunan rancangan Perbup tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati, di ruang rapat Sekda lantai II Komplek Kantor Bupati Parit Malintang.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam rakor tersebut, sebagai pemenuhan tahapan penyusunan draf Peraturan Bupati, kemudian disepakai target finalisasi rancangan perbup tersebut, diharapkan tuntas pada pertengahan Juni tahun 2024 ini. Juga dilanjutkan pada proses harmonisasi dengan Kemenkum HAM, sebagai proses akhir legalisasi Peraturan Bupati, sebelum ditetapkan.
Sekda Rudy berharap bagi seluruh peserta rapat, dan tim penyusun perbup untuk berperan aktif memberikan kontribusi, masukan dan saran demi kesempurnaan Peraturan Bupati yang akan dilahirkan. “Saya berharap kepada semua peserta rapat dan tim penyusun perbup ini untuk berkontribusi dan memberi masukan demi kesempurnaan Peraturan Bupati ini, sehingga target penyelesaian dapat dicapai sesuai harapan”, harap Rudy
Dalam memimpin rakor, Sekda Rudy didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya dan Sumber Daya Manusia Budi Mulya, ST, M. Eng. Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Rianto, SH, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Alfian.
Juga hadir, Asisten Administrasi Pemerintahan Rudi Rahmad, Kabag Hukum Riky Zakaria, Kabag Organisasi Ali Mustafa, Kabag Umum marlis beserta tim penyusunan Perbup. Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan harmonisasi untuk proses legalisasi perbup tersebut.[lk]