BUKITTINGGI, marapipost.com-Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar telah menerima rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2023. Rekomendasi disampaikan Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi Senin (22/4/2024), di Gedung DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, dokumen LKPj Kepala Daerah yang disampaikan Walikota itu, telah dibahas anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Hal itu dilaksanakan, guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPD dan Renja SKPD), jelas Beny Yusrial.
Dikatakannya, Evaluasi kinerja tersebut,dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
“DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Juru bicara DPRD Bukittinggi, Asril, SE, menjelaskan, realisasi pendapatan daerah berdasarkan informasi dari LKPJ Wali Kota Bukittinggi itu sebesar Rp706.975. 454.172,65 atau 96,36 persen dari anggaran sebesar Rp733.692.996. 334,00. Total realisasi pendapatan daerah tahun 2023 cukup bagus dan apresiasi untuk segenap aparatur Pemerintah Daerah.
Namun masih terdapat realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yang diharapkan, seperti pajak restoran, hanya dapat direaliasikan sebesar 70,55 persen. Pajak Reklame Berjalan hanya berhasil direalisasikan 13,32 persen. Pajak Air Tanah hanya dapat direalisasikan 24,57 persen, Pajak parkir hanya terealisasi 59,41 persen, masih jauh di bawah target yang direncanakan.
“Retribusi tempat khusus parkir realisasinya 30,79 persen. Retribusi parkir di tepi jalan umum, hanya dapat direalisasikan sebesar 61,59 persen. Hasil sewa BMD hanya direalisasikan 25,39 persen. Pendapatan Bagi Hasil Pajak atas Pendapatan Transfer Antar Daerah hanya dapat direalisasikan sebesar 76,10 persen”, ungkapnya.
Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang dapat direaliasikan sebesar Rp751.239.962.696,31 dari anggaran sebesar Rp811.015.184.022,00 atau sebesar 92,63 persen. Nilai realisasi yang cukup bagus menjadi salah satu indikasi umum bahwa perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik dan realistis.
Catatan umum yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan dimasa yang akan datang, diantaranya, perlu peningkatan koordinasi yang efektif antar SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan.
“Perlu mengupayakan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan. Walikota dan Kepala SKPD melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan beserta alokasi danannya, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang berulang dan rutin setiap tahunnya, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan/sub kegiatan yang realisasinya dibawah 70 persen,” katanya.
Wali Kota melalui SKPD terkait agar melakukan pendampingan dan asistensi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, mewujudkan aparatur negeri sipil yang berintegritas tinggi serta mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wali Kota agar menegaskan kepada seluruh SKPD untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Derah (asset daerah) dengan baik. Wali Kota juga diminta segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah yang belum memiliki bukti penguasaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota juga direkoemndasikan untuk melaksanakan manajemen ASN secara berkadilan bagi seluruh abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan perundang undangan tentang manajemen ASN. Untuk pengelolaan parkir dapat dikoordinasikan dengan baik antar SKPD yang terlibat dan berdampak terhadap permasalahan perparkiran.
Wali Kota Bukittinggi, mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ. Catatan dan rekomendasi pada LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 yang berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Bukittinggi selama tahun anggaran 2023, tentu jadi masukan penting.
“Terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh stakeholders pembanguan, forkopimda, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi termasuk ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan masyarakat Bukittinggi”, ungkapnya
Wako menambahkan, tahun 2023 banyak keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan juga dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak terhadap kemajuan dalam berbagai bidang khususnya bidang perekonomian menjadi pondasi dasar keberlangsungan hidup masyarakat Kota Bukittinggi, terang Wako.[lk]