LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam, Sumatera Barat, Selasa (16/4/20224) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang peristiwa pencurian itu terjadi didekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kab.Agam. Peristiwa itu terjadi Sabtu 16 Maret 2024.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Kupu Kupu yang dipimpin oleh Bripka Triyendy berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RR (18 tahun), warga Pengasahan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari Tangan Pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebuah kendaran bermotor roda 2 merek Honda Astrea Grand Warna Hitam dengan No Pol BA 4190 FH. Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut. Diruang kerjanya ia menyampaikan” Pelaku pencurian berinisial RR tersebut berhasil kami tangkap di banda baru Kota Padang. Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 04.30wib”.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara berpura pura (menyamar) sebagai pembeli kendaraan curian”. “Dan setelah pelaku terpancing untuk melakukan transaksi, kami langsung mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya” Ulas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K. juga menambahkan ” Dari hasil penyelidikan kami, pelaku RR ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali. 1 kali di wilayah Kab. Agam dan satu lagi diwilayah kota padang, namun masih akan tetap kami dalami”
“Kami juga sudah melakukan pencocokan terhadap barang bukti yang kami dapatkan dari pelaku kepada korban, dan hasilnya korban menyatakan barangbukti tersebut adalah miliknya”. “Saat ini Pelaku RR sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut”. “Untuk Pelaku RR akan kita jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”. ulasnya sebagai penutup.[*/lk]