AMPEK NAGARI, marapipost.com-Caleg Partai Gerindra berinisial A, berasal dari Dapil 2 Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dilaporkan Yurnalis ke Baewaslu Kabupaten Agam, dikarenakan, ada dugaan, untuk meraih suara dalam pemilihan legislatif menggunakan politik uang.
Yurnalis, yang juga didampingi beberapa caleg Dapil 2 Agam, menjelaskan Sabtu (17/2/20224) di Kantor Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Ampek Nagari di Bawan, semua bukti yang diperoleh sudah dilampirkan bersama laporan ke Bawaslu Kabupaten Agam.
Yurnalis dengan penuh keyakinan, bahwa A, caleg Dapil 2 Agam dari Partai Gerindra itu telah menjalankan politik uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memenangkan dirinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Dapil 2 Kabupaten Agam. “Masyarakat sendiri mengaku, bahwa ia diberi uang oelh A.
Akibat dari perbuatan pelaku, caleg lain di Dapil 2 Agam, tidak memperoleh suara lagi, hal ini sudah sepatutnya diusut oleh pihak berwenang, tutur Yurnalis, yang juga seorang ninik-mamak di Tapian Kandih, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Tidak hanya Yurnalis yang menyampaikan masalah itu, tapi juga Mardin Dt. Kayo, juga ninik-mamak di Salareh Aia, menyebut, hal yang sama, karena itu ia juga berharap pihak berwenang; Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan mengusut dugaan politi uang atau serangan fajar yang diduga telah dilakukan A. “Kami siap memberikan keterangan bila dipanggil”, tutur Mardin Dt. Kayo.
Caleg ‘A’ yang dihubungi, tidak banyak memberikan komentar masalah tersebut, kecuali hanya menjawab, issu atau dugaan yang beredar itu tidak benar. “Mohon maaf saya tidak bias banyak bicara, karena saya sedang berurut”, terang A dibalik gagang telepon.[lk]