BATUSANGKAR, marapipost.com-Satu orang laki-laki berinisial FF (49 tahun) pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu,Jumat(2/2/2024) berhasil dibekuk Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar.
Tersangka FF berprofesi sebagai Wiraswasta asal Kecamatan Sungai Tarab itu ditangkap di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Sungai Tarab, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, M.H didampingi humas Polres Gusrizal, Sabtu (3/2/2024) di Batusangkar .
Ditangkapnya FF, kata Desneri berdasarkan Informasi dari masyarakat, adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di putar Kecamatan Sungai Tarab.Seterusnya, tim Tarantula lansung melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
Usai dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FF yang saat itu sedang berada di Pingggir Jalan Raya Sungai Tarab.Tersangka pun diamankan sekaligus dilakukan penggeladahan langsung disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari penggeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip milil terduga pelaku FF. Kemudian tersangka FF dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan,ucap Desneri.
Tindak pidana dilakukan tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam 5 s.d 15 tahun kurungan badan.[emer]