BATUSANGKAR, marapipost.com-Pemuda tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial KM (23 tahun) warga Sungai Tarab Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (24/1/24) ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar di Seitarab.
Ditangkapnya KM karena tersangka diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur yang masih berumur 14 tahun. Perbuatan pelaku terakhir kali, Kamis (7/1/23) lalu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Ary Andre, menyebutkan Sabtu (27/1/2024), KM diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 11 Desember 2023, tentang dugaan Tindak Pidana pencabulan.
Dalam penangkapan itu, imbuh Andre, berhasil disita barang bukti (BB) satu stel baju lengan panjang, celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.
Tindak pidana dilakukan Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seterusnya menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut pasal tersebut tersangka KM dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan atau denda Rp 1 miliar rupiah.[emer]