BATUSANGKAR, marapipost.com-Minibus Panther merah metalik membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Senin (22/1/24) berhasil diamankan bersama tersangka RS(40 tahun) oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Mini bus memiliki doble tengki yang sudah memodifikasi tengki itu membawa sekitar 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan pelaku RS di Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, sebut Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre S.H M.H didampingi Kasi Humas Gusrizal,Kamis (25/1/2024).
Tersangka RS warga Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah datar, sebut Andre, ditangkap karena didapati di dalam minibusnya BA 1785 EB terdapat BBM bersubsidi.Tindakannya merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.Ditemukan sembilan buah jeriken kapasitas 35 liter dan dua jeriken lima liter berisi BBM Bio Solar serta double tengki, tutur Kasat Andre.
Seterusnya, RS diamankan di Polres Tanah Datar sekaligus Barang Bukti(BB) mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar juga disita untuk diproses.Kita sudah melakukan uji laboratorium untuk pengujian BB BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas, imbuh Kasat Andre.
Tindak pidana dilakukan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.Tersangka RS bisa diancam enam(6) tahun kurungan badan dan denda 60 Milyar Rupiah.[emer]