TANJUNG RAYA, marapipost.com-Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Agam, Sumatera Barat, Minggu (7/1/2024) mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu. Mereka ditangkap dalam aksinya di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto. Berawal, kecurigaan warga dan sejumlah pedagang terhadap gelagat pelaku terhadap uang yang diedarkan dua sosok tersebut.
Kapolres Agam, AKPB M. Agus Hidayat melalui Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar menjelaskan, bersama jajarannya, begitu dapat informasi, segera ambil tindakan, menangkap dua lelaki yang diduga mengedarkan uang palsu itu, berinisial ML (39 tahun), dan SM (38 tahun). Dua sosok ini berasal dari Riau.
“Iya!, sesuai dengan laporan masyarakat, kami segera bertindak”, jelas Kapolsek Tanjung Raya, membenarkan atas kejadian ini. TKP berada pada dua tempat. Pertama ia berbelanja di Pasar Matur, kemudia ia turun ke Tanjung Raya, berbelanja di Pasar Ahad, Nagari Duo.
Sudah berapa uang palsu itu dibelanjakan pelaku, belum diketahui secara pasti, penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk juga TKP-TKP yang telah dijelajahnya. Yang jelas ditilik dari sisi kedatangannya dari jauh, sudah banyak daerah yang dilaluinya, apakah dari Riau langsung Agam, inilah yang sedang diperiksa penyidik. Uang palsu yang dibelanjakan pelaku pecahan Rp100 ribu.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar, menghimbau, agar berhati-hati, bila ada yang berbelanja, apalagi yang berbelanja itu orang yang tidak dikenal, periksa dulu uangnya, apakah uang yang pembeli itu uangnya asli atau palsu, jelas Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar.[lk]