Oleh Lukman
Sengketa sumber air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Kabupaten Agam, khususnya Cabang Lubuk Basung, perlu dituntaskan agar pelanggan tidak sering dirugikan. Sengketa ini bukan hanya pada saat ini, tapi sudah semenjak lama. Dari peristiwa penutupan air di sumber air di Lubuk Sao, tepatnys Batu Badindiang, Silasuang Nagari Dalko itu, sudah untuk kesekian kali, beberapa waktu lalu, juga pernah ditutup, tapi kemudian dibuka kembali.
Nah!, pertanyaannya kenapa kok bisa terjadi buka tutup-buka tutup seperti itu, apakah tidak pernah diselesaikan oleh pihak-pihak tergugat dengan penggugat. Penggugat disini yang dimaksud adalah dari pihak yang merasa berhak, terakhir yang menutup adalah mengatasnamakan Ninik-mamak dari Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya. Kalau tidak salah dalam pemberitaan media sosial (Medsos) Ninik-mamak memerintahkan monti untuk menutup air sumber, sehingga keringlah mengalir di pipa distribusi PDAM Lubuk Basung. Ribuan pelanggan kasak-kusuk selama air tidak mengalir di pipa distribusi pelanggan.
Terkriminalitas lah ribuan pelanggan PDAM di Lubuk Basung. Ditinjau dari sisi hukum pidana, apakah perbuatan itu tidak termasuk tindakan melawan hukum?. Tentu pihak yang berwenang lah yang dapat menjawat pasal yang menjerat terhadap perbuatan ini. Kalau tidak termasuk prilaku pidana, termasuk kemana tindakan yang membuat teraniaya ribuan pelanggan PDAM tersebut. Kalau iya, apa tindakan penegak hukum?.
Saya tidak mengskredit persoalan ini, tapi patut para pihak menyelesaikan permasalahan ini setuntas-tuntasnya, penutupan sumber air ini tidak terjadi berulang kali, artinya setelah berduduk penyelesaian masalah ini tuntas, tidak lagi berekor dibelakang. Jangan lagi, setelah diselesaikan, peristiwa yang sama, setelah berselang beberapa lama, muncul lagi persoalan ini.
Mulyadi, sebagai anak kemenakan dapat perintah dari ninik-mamaknya untuk menutup air sumbet PDAM di Nagari Dalko (Lubuk Sao), yang teraniaya bukan siapa-siapa selain hanya pelanggan PDAM Lubuk Basung. Ninik mamak memerintahkan Mulyadi berdasarkan kepemilikan ulayat, makanya ia berani menutup air sumber. Penutupan air itu dilakukannya tentu ada apa-apanya.
Nah!, apa-apanya ini yang harus diselesaikan PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam. Karena PDAM Tirta Antokan adalah perusahaan daerah Kabupaten Agam harus menyelesaikan dengan tuntas, kalau tidak, pelanggan PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam akan acap disengsarakan.
Agar distribusi air bersih ke pelanggan PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam, khusus untuk Cabang Lubuk Basung tidak terganggu, tuntaskan lah setuntas tuntasnya persoalab ini, balik kembali peraturan dan regulasi pendukung dalam menyelesaikan permasalahan. Selamat melaksanakan pertemuan hari ini Selasa 28 November 2023.[*]