LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tidak hanya Tim 11 Ninik Mamak Lubuk Basung yang menuntut Pemda Agam, Sumatera Barat untuk penegakan peraturan untuk menghentikan perpanjangan HGU dan aktifitas PT Karya Agaung Megah Utama (PT Kamu) di Kecamatan Lubuk Basung, tapi Ninik Mamak Tanjung Manggopoh, juga mengirim surat kepada Bupati Agam.
Surat bunyi yang sama juga disampaikan kepada, Kepala BPN/ATR Kabupaten Agam, dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, memohon untuk menghentikan penerbitakan sertifikat eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 tahun 1990 atas nama PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) dan menghentikan aktifitas pabrik di lokasi HGU tersdebut.
Tokoh masyarakat Tanjung Jufri Nur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Provinsi Sumatera Barat Jufri Nur, di Kantor Plasma Tanjung di Padang Mardani, Senin (30/10/2023), mengakui, Ninik Mamak Tanjung sudah mengirim surat kepada Bupati Agam, untuk menghentikan penerbitan perpanjangan HGU Nomor 3 tahun 1990 atas nama PT. Kamu, dan menghentikan aktivitas pabrik pengolahan sawit.
Surat tersebut dikirim kepada Bupati Agam bulan Juli, tepatnya, surat tertanggal 20 Juli 2023 itu diterima Bupati Agam Andri Warman pada tanggal 26 Juli 2023. Surat bunyi yang sama juga disampaikan kepada Kepala BPN/ATR Kabupaten Agam, Ketua DPRD Kabupaten Agam, tapi hingga kini, jelas Jufri Nur, belum ada penjelasan bupati.
Hal-hal yang disampaikan Ninik Mamak Tanjung dalam surat bernomor Ist/MMK.VII/EXT/2023 itu; Bahwa PT Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU), awanya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 tahun 1990. HGU tersebut telah berakhir bulan Desember 2020, namun PT Kamu sampai saat ini masih menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan alasan dalam proses perpanjangan.
Alasan perusahaan memperpanjang, karena diklaim sebagai tanah erfacht, namun sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keberadaan tanah erfacht beserta bukti dan dokumen otentik yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.
Karena bekas HGU tersebut berada di dua nagari, Manggopoh dan Lubuk Basung, maka sebagai pemilik dan penguasa ulayat Suku Tanjung di Nagari manggopoh, menolak perpanjangan HGU PT Kamu, Kecamatan Lubuk Basung.
Pabrik yang didirikan sekarang ini juga termasuk dalam ulayat Suku Tanjung, karena itu diminta Bupati Agam untuk menangguhkan operasional pabrik, sebelum adanya penyelesaian dengan pihak Suku Tanjung. Juga disebutkan dalam surat tersebut, selama ini perusahaan tersebut juga tidak memilik kebun plasma yang diperuntukan untuk masyarakat, termasuk Suku Tanjung sebagai pemegang ulayat.
Kemudian untuk calon petani calon lahan (CPCL) sebagai syarat perpanjangan HGU yang diajukan perusahaan juga diduga bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dan merugikan masyarakat, hingga calon petani yang baru ini juga belum ada juga terdaftar dalam calon yang diusulkan.
Karena itu Suku Tanjung Manggopoh minta; menghentikan atau tidak melanjutkan aktifitas budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Kamu, tanpa memiliki HGU dan perizinan berusaha dibidang perkebunan di lahan bekas HGU Nomor 3 tahun 1990. Menghentikan pembangunan dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) atas nama PT Kamu di lahan bekas HGU Nomor 3 tahun 1990, papar Jufri Nur.[lk]