LUBUK BASUNG-DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Agam, sumatera Barat menyetujui penetapan Perda Pajak Daerah dan Retri Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penanda tanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam.
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam, dilakasanakan di Aula Utama DPRD Agam Senin (16/10/2023) dalam agenda Rapat Paripurna. Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan SPd, MM, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra S.Pd, dan Irfan Amran, dan anggota DPRD, dihadiri langsung Bupati Agam Andri Warman, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs Edi Busti, M Si, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Sebelum penetapan, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Agam membacakan dan menyampaikan pendapat akhir fraksi. Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, PPP dan Fraksi PBB, Hanura Berkarya.
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Nesi Harmita, menyampaikan, bahwa fraksi ini menyetujui ranperda ini ditingkat jadi perda. Kata Nesi, dengan adanya perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kedepannya, kata Nesi Harmita.
Farksi PKS. Fraksi PKSmenampilkan Asrizal sebagai juru bicara. Fraksi PKS sama dengan Fraksi Gerindra, juga menyetujui ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinaikan dijadikan Perda, dengan catatan, diantaranya; berharap agar transformasi digital dalam pembayaran pajak dan pendapatan tersistem, agar dalam perpajakan dapat lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang.
“Bismilahirrahmanirahim, Fraksi PKS DPRD Agam dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk dijadikan Perda” ujar Asrizal juru bicara Fraksi PKS. Kemudian Fraksi Demokrat Nasdem , juga menyetujui penetapan ranperda ini ditetapkan jadi perda, dengan catatan; berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari tahun sebelumnya.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Golkar, menyetujui ranperda tersebut ditetapkan jadi perda, dan meminta Pemda Agam untuk sosialisasikan perda ini terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan metode dan cara yang lebih dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Fraksi PAN juga menyetujui ranperda tersebut ditetapkan jadi perda. Tapi Fraksi PAN berharap, sebelum diberlakukan perda ini, Pemda Agam perlu kembali melakukan verifikasi lapangan, guna untuk pembaharuan data terhadap obyek pajak dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif.
Fraksi PPP berharap, dengan Perda terbaru ini, kedepannya Pemda Agam dapat memaksimalkan pendapatan yang sumber dari pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan ini, sehingga berdampak kepada kenaikan PAD Kabupaten Agam.
Fraksi PBB, Hanura, Berkarya juga menyetujui dan menerima ranperda tersebut untuk dilahirkan jadikan perda dengan harapan optimalisasi pungutan atas pajak dan Retribusi Daerah, agar tidak membebani masyarakat, tapi dikelola secara transparan dan efisien, ekonomis dan bertanggung jawab.
Bupati Agam Dr Andri Warman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Kabupaten Agam atas dukungan dan kerjasamanya. “Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras rekan-rekan anggota DPRD yang telah membahas ranperda ini, sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah”, kata bupati.
Atas disepakatinya ranperda ini, pihaknya akan segera menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah yang akan jadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak, kata Bupati Agam Andri Warman.[*]