LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali mengamankan pelaku menlanggar Perda. Operasi pengamanan Minggu malam (7/10/2023) dini, mengamankan 3 wanita pemandu Karaoke di Kecamatan Lubuk Basung. Pol PP amankan satu wanita artis Sawer, dan puluhan Botol Miras.
Pol PP mengamankan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang Trantibum dan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tetang Miras. Lokasi kali ini berada pada beberapa cafe, hotel/penginapan, dan acara orgen tunggal di wilayah Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Raya, papar Kasat Pol PP Kabupaten Agam Dandi Pribadi Minggu (8/10/2023) melalui Kabid Tibum Tranmas Yul Armar.
Kronologi razia, pertama petugas Satpol PP bersama TNI-Polri (Tim Terpadu) menyisir kedai Tuak di Kecamatan Lubuk Basung, ketika sampai disana tim kedai tersebut dalam keadaan tutup dan tidak ada satu pun manusia, dan tim melanjutkan penyisiran ke Hotel/Penginapan, dimulai dari hotel dan penginapan di Lubuk Basung, dan terus ke Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, namun tidak menemui adanya pelanggaran.
Yang dijumpai menginap pada malam itu hanyalah keluarga yang sah berdasarkan bukti dokumen pendukung lainnya, itu di Maninjau. Dari Maninjau tim kembali ke Lubuk Basung, mendatangi lokasi ketiga.
Tim punya filing dan curigai di Kafe Darak, di Kecamatan Lubuk Basung. Tim terpadu menggrebek Kafe Darak. Benar saja, didapati ada 3 wanita pemandu karaoke bersama 4 lalaki. Dari hasil komunikasi dengan pemilik kafe, tim memutuskan mengamankan 3 wanita tersebut, dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Usai di Kafe Darak, tim melanjutkan tugasnya melanjutkan perjalan di Lubuk Basung, sampai di Pulai, didapati orgen tunggal tengah beroperasi, sudah melebihi batas waktu tayang, sesuai aturan yang ada.
Hebatnya, disini tim menemukan miras dalam jumlah sekitar 35 dan 1 wanita. Wanita ini dicurigai sebagai artis sawer. Barang bukti (BB) wanita itu dibawa ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat, agar melaporkan kepada kepada Satpol PP Kabupaten Agam, apabila adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah tempat tinggal masing-masing, kami mohon agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum demi kenyamanan untuk kita bersama”, imbau Kabid Tibum Tranmas Yul Armar.[lk]