LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih beberapa bulan lagi, gambar-gambar yang bakal ikut sebagai peserta pemilu sudah terpampang pada berbagai titik di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Entah prilaku seperti itu dibolehkan menurut regulasi, atai tidak, belum dapat penjelasan yang jitu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Suhendra, yang dihubungi marapipost.com sebelumnya, pemampangan gambar-gambar bagi partai, perorangan dan sebagainya, apakah sudah termasuk tahapan atau bagaimana?.
Pertanyaan marapipost.com itu, belum dapat dijawab dengan jelaskan oleh Ketua Bawaslu Agam, kecuali hanya mengutip PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Umum tahun 2024, dan juga dijawab dengan memberikan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
“Untuk saat ini, yang ditertibkan, apabila kedapatan, atau ada informasi, bila gambar itu ditempatkan di rumah ibadah, di sekolah, atau dikantor pemerintah, itu baru yang kami amankan pak”, jelas Suhendra. Yang jelas untuk saat ini pada berbai titik lokasi sudah ditancakkan atau ditempal gambar-gambar yang berkaitan dengan pemilu.
Masa kampanye pemilu, terang Suhendra, dimulai Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024, jelas Suhendra lagi. Tapi Suhendra tidak mau membahas keadaan yang terjadi sekarang. “Coba bapak tanya kepada KPU Kabupaten Agam, sambung Suhendra lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Erman Susilo yang diminta penjelasannya Kamis ini, tidak memberikan jawaban apa-apa, tidak ada penjelasan terhadap peristiwa atau kejadian terhadap ramainya gambar-gambar beredar, terpancang, terpampang pada berbagai tempat. Termasuk tahapan mana beredarnya tanda gambar ini, tidak ada jawaban Ketua KPU Kabupaten Agam Erman Susilo sedikitpun.[lk]