LUBUKBASUNG, marapipost.com-Sebanyak 15 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, pada hari terakhir Jumat (11/8/2023).
Adapun ke 15 partai tersebut antara lain adalah, partama, Partai Nasdem, kedua partai Amanat Nasional (PAN), ketiga, Partai Bulan Bintang (PBB), keempat partai Gerindra, kelima adalah partai perindo, keenam Partai Gelora, ketujuh Partai Partai Hanura, Kedelapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kesembilan, Partai Ummat, kesepuluh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ke 11 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ke 12 Partai Demokrat, ke 13 Demokrat, ke 14 Partai Buruh dan terakhir ke 15 adalah partai Golongan Karya (Golkar).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Minggu (13/8) mengatakan, ada 15 partai yang mengajukan dokumen persyaratan perubahan pada penerimaan pengajuan pencermatan rancangan DCS Balon Anggota DPRD Agam.
Ia menjelaskan proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023, pada hari terakhir pengajuan diterima hingga pukul 23.59 WIB. Adapun dua partai yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan ini adalah partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara Partai Garuda tidak mengajukan Balon Anggota DPRD Agam sejak awal.
” Untuk tahap selanjutnya 12 – 15 Agustus KPU Kabupaten Agam akan melakukan Verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh 15 Parpol tersebut. Pada 16 sampai 17 Agustus KPU Kabupaten Agam melakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS),” tutup Zainal Fatli.[*]