MATARAM, marapipost.com-Sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ditlantas Polda NTB segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian Sim Sebelumnya. Dimana aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan.
Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag. Disamping itu lebar rute juga lebih luas, dimana pada sebelumnya lebar yang digunakan sebesar 1,5 meter saja.
Kali ini lebar rute yang akan dipakai sebesar 2,5 meter,selisihnya satu meter lebih lebar dari lintasan sebelumnya. Materi Ujian meliputi 4 stage, diantaranya stage 1 Lurus, Stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo kepada media, Sabtu (5/8/2023). Ia menegaskan bahwa, peraturan baru dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktek pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
“Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan leter huruf S, dari rute yang sebelumnya leter angka 8”, jelasnya. Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter dirubah menjadi 2,5 meter. Artinya satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya, ini tentu sangat mudah untuk dilewati”, tambahnya. Dirlantas Polda NTB akan koordinasi dengan Satlantas yang ada di Polres Jajaran Polda NTB, untuk segera mempersiapkan rute baru sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Secepatnya kami akan perintahkan Satlantas jajaran Polda NTB untuk segera mempersiapkan lintasan atau Sirkuit yang baru. Terhitung hari senin tanggal 7 Agustus 2023, sudah bisa dilaksanakan, hari ini Sabtu (5/8/2023) untuk disosialisasikan kepada masyarakat”, jelasnya.
Selebihnya, Djoni berharap, pelaksanaan uji kepemilikan SIM di Nusa Tenggara Barat (NTB) berjalan lancar dan Kondusif. Tak lupa Djoni mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM ini.
“Kami berharap pelaksanaan uji kepemilikan SIM di Nusa Tenggara Barat berjalan lancar dan Kondusif sesuai prosedur serta aturan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai segera informasikan kepada kami, sebagai bahan evaluasi kami”, harapnya.
Desain atau aturan baru cara ujian praktik pembuatan SIM ini akan resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai Senin pekan depan. “Atas perintah Kapolda NTB aturan tersebut segera kami laksanakan di Nusa Tenggara Barat”, jelasnya.
Djoni meminta, seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan dalam melaksanakan tugas agar bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM, menjunjung tinggi sikap melayani dan melindungi masyarakat, bersikap sopan ramah dengan adat budaya setempat.
“Lakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi kearifan local”, tegasnya. “Petugas di lapangan hendaknya dapat menerima dan mengelola keluhan maupun pengaduan peserta uji dengan baik, apabila ada kendala segera melaporkan pada pimpinan”, pungkasnya.[HEN]
Klu melihat fungsinya depan SIM itu bukan urusan polisi tetapi Dinas perhubungan STNK Di kementerian dalam negeri.polisi hra berfungsi dlm kamt7libmas bukan perizinan dan administrasi
Mudah-mudahan pemerintah mengembalikan sesuai dengan seharusnya.