BUKITTINGGI, marapipost.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Barat gelar Workshop Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Bukittinggi. Acara dilaksanakan Selasa (23/5/2023) di Istana Bung Hatta Bukittinggi, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindag Sumabr Novrial SE MA Ak.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindag Sumatera Barat Novrial menjelaskan, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. BPSK termasuk salah satu lembaga Negara yang mirip peradilan tapi khusus untuk pengaduan dan penyelesaian masalah konsumen, ujar Nofrial.
Selama ini pelapor banyak yang tidak termasuk dalam kriteria konsumen, dimana konsumen menurut penjabaran UU yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan lagi, ungkap Nofrial
Konsumen memiliki hak-hak diantaranya mendapatkan kenyamanan keamanan keselamatan dalam mengkonsumsi tidak hanya dalam bentuk barang namun termasuk juga dalam bentuk jasa, memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar.
Juga, mendapatkan informasi yang jelas dan jujur, didengar pendapat dan keluhannya, mendapatkan pendidikan dan pembinaan atau penyuluhan, hak mendapatkan kompensasi, mendapatkan pelayanan yang baik dan benar serta tidak diskriminatif.
Sejauh ini kata Nofrial, masyarakat masih enggan untuk melapor ke BPSK apabila ada pelanggaran, karena masyarakat menganggap nilai yang dilaporkan tidak sesuai atau nominalnya terbilang kecil. Padahal bukan nilai nominalnya yang kita perhatikan, namun efek yang akan diterima konsumen dalam jangka panjangnya memang efek yang terjadi belum bisa diukur namun sebenarnya efek tersebut tidak terukur.
Efek dari pengaduan masyarakat dapat memberikan pelajaran dan pendidikan kepada masyarakat itu sendiri terkait pentingnya melindungi diri sebagai konsumen, tidak hanya kebendaan yang bersifat rugi uang langsung namun lebih luas dari itu, tutur Nofrial. Dalam kegiatan ini Kepala Dinas mengharapkan pengetahuan Majelis BPSK lebih meningkat, kompetensi akan meningkat sehingga BPSK akan lebih kuat dan kreatif.
Ketua pelaksana Roza Gustia, S. Kom, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 28 orang peserta dari 4 BPSK, yaitu BPSK Padang, BPSK Bukittinggi, BPSK Agam & BPSK Solok.
Turut hadir Kepala Bidang PKTN, Yuldhy Darma Putra dan bertindak sebagai Narasumber Prof DR. Busyra Azhery, SH, MH, DR.Fahmiron, SH, M.Hum serta Kadis Perindag Provinsi Sumatera Barat.[Yun.S]