LUBUKBASUNG, marapipost.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menetapkan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis malam (12/5/2023) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
Rapat Pleno diikuti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Kabupaten Agam, dibuka langsung Oleh Ketua KPU Agam Riko Antoni. Penetapan yang juga disaksikan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Ketua Divisi Data dan Informasi Ismul Hamdi berjalan lancar.
Juga hadir Ketua Divisi Bidang Hukum Alhadi, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Agam Erkonolis, Ketua Divisi Perencanaan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Agam Zainal Abadi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Elvis, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam antara lain, Okta Muhlia, Iska Asmarni.
Rekapitulasi DPSHP yang ditetapkan untuk Kabupaten Agam, terdiri dari 16 Kecamatan, 92 Nagari, 1.721 TPS. Sementara ditetapkan pemilih laki-laki berjumlah 194.022 pemilih, jumlah pemilih perempuan 195.489 pemilih. Total keseluruhan 389.511 pemilih.
Secara umum agenda ini berjalan lancar, meski memakan waktu cukup lama, hingga malam hari guna untuk memastikan validitas data DPSHP, pasca adanya tanggapan dari masyarakat. Setelah penetapan ini, KPU Agam juga kembali menerima tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), jelasnya.
Sementara itu Bupati Agam diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Budi Perwira, pada pembukaan, menjelaskan, mobilitas masyarakat Minang sangat tinggi, oleh sebab itu diperlukan ketelitian dalam menetapkan data pemilih. Selain itu pergeseran data juga dipengaruhi angka kematian, ini juga patut diperhatikan, kata Budi.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras KPU untuk mendapatkan validitas data pemilih. Ini sangat penting, dan terus lah sosialisasikan agar masyarakat tahu, jika tahapan pemilu itu sudah dilakukan dengan sangat cermat, agar tidak timbul hoax. Kita semua tentu tidak menginginkan isu orang mati hidup kembali untuk ikut memilih”, jelas Budi.
Pada Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Rabu (5/3/2023), menetapkan jumlah DPS sebanyak 391.865 pemilih. Terdiri dari; 195.328 DPS laki laki dan 196.537 DPS perempuan. Jumlah tersebut tersebar 92 nagari dan 16 kecamatan di Kabupaten Agam, sementara jumlah TPS adalah 1714.[*/lk]