LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam, Sumatera Barat melaksanakan giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dan artis sawer di Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (17/3/2023), pukul 02:00 wib.
Kegiatan tersebut menunaikan panggilan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 dan Perda Nomor 9 tahun 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kabit Tibum dan Tramas YUL AMAR, S.IP, didampingi PPNS Satpol PP Kabupaten Agam beserta petugas Satpol PP Agam.
TIM berhasil menjaring 6 orang disalah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Raya dan kafe-kafe di Kecamatan Lubuk Basung. Diantaranya 2 laki-laki dan 4 perempuan, ke 6 insan tersebut langsung di bawa ke markas komando satpolpp Kabupaten Agam di Lubuk Basung, untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Agam.
Ke 6 orang tersebut jelas Yul Armar akan dilakukan pemeriksaan dengan intensif, apabila teridentifikasi pelanggarannya berat, maka akan dilakukan pengiriman ke tempat pembinaan oleh instansi terkait.
Dalam hal ini, petugas satpol PP kab. Agam akan selalu melakukan patroli kota secara rutin dan melakukan razia baik itu Pekat, Miras, artis sawer maupun hal yang melanggar Perda lainnya.
Dengan tujuan demi terciptanya keamanan dalam hidup bermasyarakat sehinga terjaganya norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat baik itu norma Agama, norma adat maupun norma-norma lainya.[lk]