MATUR, marapipost.com-Kendaraan roda dua Honda Beat Nomor Polisi BG 6267 EAA milik Nursal yang hilang diparkiran di depan kedai (Warung) di Jorong Pauh, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (4/1/2023), yang diberitakan marapipost.com, akhrrnya dapat ditemukan kembali.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK, dikhabarkan turun tangan mengejar pelaku, usai kegiatan menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hafidz Ibnu Hajar Matur, Kapolres Agam langsung memimpin pedngejaran pelaku, berhasil ditangkap, rupanya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Pelakunya berinisial (R) sehari hari disapa dengan Amek (27 tahun), dan (SR) sehari hari disamapa dengan panggilan Rama (27 tahun) ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Rabu (4/1/23) pukul 12.30 wib.
Penagkapan tersebut, kata Kapolres, berawal atas informasi masyarakat ada aksi curanmor kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No. Pol BG 6267 EAA di Jorong Panta, Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur Kabupaten Agam Rabu (4/1/23) siang sekira pukul 11.45 wib.
Berbekal dari informasi itu, AKBP Ferry Ferdian langsung memimpin pencarian terhadap pelaku dengan memerintahkan personil jajaran untuk melakukan pengejaran dan juga melakukan razia di depan mako masing-masing polsek jajaran, saat itu didapati informasi, diduga pelaku melarikan diri dengan sepeda motor tersebut ke arah Maninjau, dan berhasil ditangkap.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[lk]