MENTAWAI, marapipost.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat tandatangani nota kesepahaman kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) bagi pekerja rentan, dan juga pengesahan SK forum kepatuhan program jaminan sosial di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Acara ini diselenggarakan Sabtu (10/12/2022) di Hotel Santika Premiere Padang.
Dalam Sambutannya Pj. Bupati Mentawai, Martinus Dahlan menjelaskan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu juga untuk mendukung program pemerintah dalam menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja sehingga perlu di bentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, ucap Martinus Dhalan. Plt.Sekretaris Daerah Rinaldi, S.Kom, MM.
Pj. Bupati Mentawai Martinus Dhalan juga memaparkan perhatian dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam hal memberikan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan terhadap 2.931 orang non ASN dan pekerja rentan.
Program ini direncanakan berjumlah 18.556 orang, dari nelayan 1.816 orang, Penerima Bantuan Iuran (PBI) 15.657 orang, dan petani 1.083 orang, jelas Martinus Dhalan. Sesuai pesan dan arahan Presiden RI, agar pemerintah daerah fokus untuk melindungi pekerja informal, program perlindungan kepada para pekerja sektor informa, ini sudah harus di programkan’ katanya.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dengan cita-cita pemerintah dalam melindungi para pekerja. Karena itu, kerjasama antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan agar terus terjalin.
Menyinggung terhadap forum kepatuhan jaminan sosial ini, tugasnya, penyusunan dan pelaksanaan grand design dan roadmap bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan pembinaan umum dalam rangka peningkatan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Juga bertugas, menyusun program kerja bersama untuk memaksimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing -masing pemangku kepentingan.
Dan menyusun program sosialisasi dan edukasi serta kepatuhan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memastikan pelaksanaan program kerja bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan yang efektif, pungkasnya.[Permai Sapalakkai]