SUNGAI GERINGGING, Marapi Post-Pelaku tindak pidana pencuri komoditi kebun diringkus Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Sungai Geringging. Pelaku diringkus dirumah kosong kawasan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 23:57 Wib.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian SH memaparkan identitas pelaku, inisial PD (39 tahun) warga Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Selama ini pelaku PD dikenal sebagai bandit kawakan selalu menghilang lihai, bersembunyi dari kejaran petugas polisi, kata Iptu Bambang Adrian.
Penangkapan dilakukan, berawal atas laporan warga, pelaku PD sering meresahkan masyarakat, dan telah berulang kali melakukan pencurian hasil kebun warga.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, petugas TRC Polsek Sungai Geringging langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Ketika diketahui tempat persembunyian pelaku, langsung disergap yang tengah bersembunyi rumah kosong yang ditinggal pemilik di kawasan Sungai Geringging.
Ketika petugas sampai ditempat persembunyian pelaku itu, pelaku berupaya mengelabui petugas, mengunci pintu rumah dengan gembok dari luar, seolah-olah rumah tidak ada penghuni.
Tetapi petugas TRC Polsek Sungai Geringging tidak mau terkecoh, petugas sudah tahu pelaku sedang berada didalam rumah. Petugas mengepung rumah tersebut serta pelaku diperintahkan dipaksa keluar untuk menyerahkan diri, ungkap Kapolsek.
Awal pengepungan petugas, pelaku berdiam diri didalam rumah. Kapolsek memerintahkan personelnya untuk masuk secara paksa kedalam rumah tersebut, hasilnya pelaku dapat diamankan petugas.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan foya-foya. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Geringging untuk proses hukum lebih lanjut.(lk)