• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Tebang Hutan CA, Jufri, Syafrial Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Denda Rp2 Juta

Marapipost by Marapipost
September 21, 2022
in Agam, Hukum dan Peristiwa, Sumatera Barat
487 15
0
Tebang Hutan CA, Jufri, Syafrial Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Denda Rp2 Juta

Suasana sidang kasus penebangan pohon di Cagar Alam Muko-muko. Sidang digelar secara virtual Selasa (20/9/2022) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

690
SHARES
3.1k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dua terdakwa penebang pohon di Hutan  Cagar Alam (CA), Jufri (65 tahun), dan Syafrial, (48 tahun, warga Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sumatera Barat, dituntut penjara dua tahun enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu yang dituntut JPU Kejaksaan Negeri Agam, tapi masing-masing juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Agam Hadi Saputra SH MH pada sidang Selasa (20/9/2022) dipimpina Ketua Majelis Hakim Handika Rahmawan SH MH, dengan Anggota Majelis Hakim Muhammad Bayu Saputro SH MH, dan Wahyu Agung Mulia SH MH. Panitera Pengganti Ermanto.

Sidang digelar secara virtual, JPU membacakan tuntutan di Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung, majelis hakim dan Penasehat Hukum Yuswandi SA SH, Supri Yanto SH, Fendi Siholoho SH berada diruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sedang terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maninjau. Sidang dinyatakan pimpinan sidang, terbuka untuk umum.

Dari dua terdakwa yang dihadapkan kepesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, hanya satu terdakwa yang didampingi penasehat hukum, yakni terdakwa dua Syafrial alias Pin, sedang terdakaw satu tidak didampingi penasehat hukum.

Terdakwa satu Jufri dituntut satu tahun enam bulan kurungan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, terdakwa dua Syafrial dituntut satu tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tapi apabila tidak sanggup membayar denda, JPU menuntut tambah pidana kurungan masing-masing selama dua bulan penjara.  

Usai JPU Hadi Saputra SH MH, membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Handika Rahmawan SH MH, bertanya kepada terdakwa, terdakwa satu Jufri hanya minta agar hukumannya dikurangi, sedang terdakwa dua, ketika ditanya ketua majelis hakim melalui Penasehat Hukum Yuswandi SA SH, akan membacakan pembelaan pada sidang Selasa (27/9/2022).

Kronologi dua terdakwa ini dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Lubuk Basung  adalah, terdakwa satu Jufri alias Tan Suih bersama dengan terdakwa dua Syafrial alias Pin, pada hari Sabtu, 4 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, menebang pohon dalam kawasan cagar alam Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Petugas BKSDA Ade Putra saat itu sedang berada dikantor BKSDA Resor Maninjau. Ia mendapat informasi ada kegiatan menebang pohon di kawasan cagar alam Maninjau, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang. Ade Putra bersama-sama dengan petugas kepolisian Polres Agam datang ke lokasi penebangan pohon kayu tersebut.

Petugas menemukan terdakwa satu Jufri dan terdakwa dua Syafrial dilokasi beserta tunggul kayu yang ditebang, dan juga menemukan tumpukan kayu yang diolah jadi kayu pecahan. Juga dijumpai satu unit chainsaw bewarna orange dengan merk Tecomeg, juga satu set rantai, satu kunci pas ukuran 15/17, satu buah obeng, dan barang bukti lainnya.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana pasal 40 ayat (1) Jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lk)

Previous Post

Group Randai Palito Mandeh Palembayan, Diresmikan Kadisdikbud Agam

Next Post

Peringatan Hari Santri Kota Padang, Tahapan Kegiatan, Sudah Rapat

Next Post
Peringatan Hari Santri Kota Padang, Tahapan Kegiatan, Sudah Rapat

Peringatan Hari Santri Kota Padang, Tahapan Kegiatan, Sudah Rapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasat Lantas Polres Tanah Datar Yang Baru Dijabat  Iptu Jamaluddin, S.H, M.H

Kasat Lantas Polres Tanah Datar Yang Baru Dijabat  Iptu Jamaluddin, S.H, M.H

Desember 10, 2023
Dilepas Gubernur Sumbar, 1500 Peserta Event MGR Tahun 2023 Bukittinggi

Dilepas Gubernur Sumbar, 1500 Peserta Event MGR Tahun 2023 Bukittinggi

Desember 10, 2023
Wako Bukittinggi Siapkan Dana Rp500 Juta untuk PSKB Hadapi Liga 3

Wako Bukittinggi Siapkan Dana Rp500 Juta untuk PSKB Hadapi Liga 3

Desember 10, 2023
Wali Kota Bukitinggi Resmikan Pembukaan Pedati XIII Tahun 2023

Wali Kota Bukitinggi Resmikan Pembukaan Pedati XIII Tahun 2023

Desember 10, 2023
Menteri Uno Buka Bazar Sembako Murah di Pasar Atas Bukittinggi

Menteri Uno Buka Bazar Sembako Murah di Pasar Atas Bukittinggi

Desember 10, 2023
Penyuluh Kemenag Agam Gelar Bhakti Penyuluh Untuk Negeri

Penyuluh Kemenag Agam Gelar Bhakti Penyuluh Untuk Negeri

Desember 9, 2023
Susi Oktavia Dewi, Maju Caleg DPRD Provinsi Sumbar Dapil III Agam

Susi Oktavia Dewi, Maju Caleg DPRD Provinsi Sumbar Dapil III Agam

Desember 9, 2023
Menhan Prabowo Kunjungi Posko Erupsi Marapi di Batu Palano

Menhan Prabowo Kunjungi Posko Erupsi Marapi di Batu Palano

Desember 9, 2023
Wako Bukittinggi Kukuhkan 1000 Relawan Sukseskan Pedati ke 13

Wako Bukittinggi Kukuhkan 1000 Relawan Sukseskan Pedati ke 13

Desember 9, 2023
Bukittinggi Finalisasi Jelang Event Minang Geopark Run 2023

Bukittinggi Finalisasi Jelang Event Minang Geopark Run 2023

Desember 9, 2023
  • Banjir Melanda Kabupaten Agam, di Kec. Palupuh Merenggut Jiwa Petani

    Banjir Melanda Kabupaten Agam, di Kec. Palupuh Merenggut Jiwa Petani

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Anggrek II Jorong Silungkang Juara Pertama Lomba Dasawisma

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    4506 shares
    Share 1802 Tweet 1127
  • Wali Kota Bukitinggi Resmikan Pembukaan Pedati XIII Tahun 2023

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Susi Oktavia Dewi, Maju Caleg DPRD Provinsi Sumbar Dapil III Agam

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Dilepas Gubernur Sumbar, 1500 Peserta Event MGR Tahun 2023 Bukittinggi

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Wako Bukittinggi Kukuhkan 1000 Relawan Sukseskan Pedati ke 13

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Kasat Lantas Polres Tanah Datar Yang Baru Dijabat  Iptu Jamaluddin, S.H, M.H

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Wako Bukittinggi Siapkan Dana Rp500 Juta untuk PSKB Hadapi Liga 3

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Menteri Uno Buka Bazar Sembako Murah di Pasar Atas Bukittinggi

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In