LUBUK BASUNG, Marapi Post-UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang lebih dikenal dengan Samsat, buka kran keringanan pembayaran pajak Kenderaan Bermotor (PKB), dengan tujuan meringankan beban biaya wajib pajak PKB.
Kepala UPTD Lubuk Basung Febrianto Wisnu Wardana SE membenarkan ketika dijumpai Media Online Marapi Post (marapipost.com) Rabu (14/9/2022) diruang kerjanya di Kantor Samsat Lubuk Basung dikawasan Bukit Bunian Lubuk Basung.
Selagi ada kesempatan ini, jelas Febrianto Wisnu Wardana, manfaatkanlah keringan yang diberikan Pemerintah Sumatera Barat ini, sebab waktunya terbatas, sudah mulai diberlakukan semenjak 12 September 2022, dan akan berlaku hingga 12 November 2022, terang Febrianto Wisnu Wardana.
Ada 5 untung yang diraih, yakni; diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas bea balik nama Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda bea balik nama Kendaraan Bermotor (PKB), dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Tidak itu saja, bagi yang membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen. Pembayaran 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberi diskon pajak 4 persen.
Pembayaran 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon pajak 6 persen. Pembayaran 90 hari sampai dengan 120 hari dapat diskon 8 persen, dan bila dibayar 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen. “Lumayankan!”, jelas Febrianto Wisnu Wardana.
Juga dijelaskan pembayaran pajak setelah jatuh tempo. Pembayaran pajak terutang selama 2 tahun, mendapat pebgurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan. Pembayaran pajak terutang selama 3 tahun atau lebih, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
Pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat. Pembebasan pokok bea balik nama kenderaan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, diberikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Pembesan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya satu keluarga, jelas Febrianto Wisnu Wardana. Tapi jangan gagal faham, yang berkaitan dengan urusan asuransi jasaraharja, STNK, dan lainnya yang berkaitan dengan Kepolisian RI, tidak termasuk dalam kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022, terangnya lagi.(lk)