LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, dan juga Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2022.
Kesepatakan ditandai penandatangani bersama nota kesepakatan pada rapat paripurna di Aula Utama DPRD Senin (8/8/2022) di Lubuk Basung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran, dihadiri Bupati Agam, Sekda Agam, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
Sebelum ditandatangani nota kesepakatan, Fraksi DPRD Agam; PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya menyampaikan beberapa saran dan masukan. Setelah itu, seluruh fraksi menyatakan menerima kesepakatan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan 2022.
Usai penandatanganan Bupati Agam menjelaskan, terhadap tahapan yang telah disepakati, baru KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan 2023. Berikutnya masuk lagi pada tahapan penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD, penyusunan dan pembahasan rancangan APBD, baik untuk perubahan anggaran tahun 2022 maupun anggaran tahun 2023.
Karena itu, bupati meminta OPD agar menyusun rencana kerja dan anggaran itu, baik untuk perubahan APBD 2022 maupun perubahan APBD 2023, memperhatikan program prioritas, guna mendukung program unggulan daerah dan menunjang pencapaian target RPJMD.
Selain itu, jelas bupati, mengurangi program dan kegiatan yang sifatnya seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. Program dan kegiatan dilaksanakan itu harus mengacu pada RPJMD, Renstra, Renja, dan RKPD 2023, perubahan RKPD 2022, tutur bupati.(lk)