LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kurir sabu RS berusia 20 tahun, warga Pasar Baru, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam trrancam hukuman seumur hidup.
RR ditangkap didepan SMK Bundo Kanduang, Tarok, Jorong Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Senin,(4/7/2022) malam, sekitar pukul 21.00 wib. RS berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran yang berlangsung cukup dramatis karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Dari tangan RS, sebanyak 12,05 gram narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastic warna bening dalam kotak rokok merk on bold berhasil diamankan petugas. Penangkapan terhadap tersangka RS itu menambah deretan panjang daftar para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap pihak Polres Agam dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S IK melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, “saat ini terhadap tersangka RS dan jaringannya sedang kita dalami.
Dijelaskan, kronologis penangkap terhadap tersangka RS berawal dari laporan warga sekitar yang sudah mulai resah terhadap perilaku RS, berbekal dari laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin, (4/7/2022) malam pukul 21.00 Wib, team opsnal Satresnarkoba berhasil mengetahui keberadaan RS.
Tanpa membuang waktu, personil Satresnarkoba Polres Agam langsung bergerak melakukan pengejaran hingga menemukan tersangka RS sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya usai menjemput barang haram itu.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka RS bersama dengan temannya sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti, namun malangnya tersangka RS tetap berhasil ditangkap sementara temannya berhasil kabur.
Dari pemeriksaan awal, petugas berhasil menemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 12.05 gram yang dibungkus dalam plastic warna bening disimpan di dalam bungkus rokok merk on bold. Kepada petugas dan saksi tersangka RS mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga RS bersama barang bukti termasuk 1 unit sepeda motor yang dikendarainya dibawa ke Mako Polres Agam.
Kepada wartawan Akp Aleyxi Aubedillah mengatakan “Tersangka RS memiliki peran sebagai kurir yang diperintahkan bosnya untuk menjemput dan mengantarkan sabu kepada penikmat, namun kita berhasil menangkap pelaku, dan kita akan terus lakukan pengembangan sesuai komitmen akan memberantas peredaran narkoba.
Kesuksesan team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dalam penangkapan terhadap tersangka RS itu juga diapresiasi oleh warga tokoh masyarakat Nagari Kampuang Tangah, dan warga sangat berterimakasih pada tim Satresnarkoba Polres Agam atas keberhasilannya menangkap pelaku, “masyarakat sangat mendukung komitmen polisi untuk memberantas narkoba sampai keakar-akarnya itu, dan kami akan selalu memberikan informasi terkait hal tersebut“, ucap beberapa tokoh masyarakat Nagari Kampuang Tangah.
Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.(lk)